Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Harian Covid-19 Meningkat, ASDP Minta Penumpang Feri Waspadai Varian Omicron

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta seluruh penumpang atau pengguna jasa agar mewaspadai Covid-19 varian Omicron seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus harian.
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta seluruh penumpang atau pengguna jasa agar mewaspadai Covid-19 varian Omicron seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus harian.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau masyarakat yang hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri agar mempersiapkan perjalanan lebih awal, menjaga stamina kesehatan, dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Belakangan ini tren penyebaran Covid-19 dengan varian Omicron sangat cepat. Kami minta kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap waspada, menjaga kesehatan tubuh, patuhi syarat penyeberangan, dan yang utama taat protokol kesehatan. Pengguna jasa baik di terminal atau kapal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tuturnya, Senin (31/1/2022).

Shelvy juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kapal feri agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Khusus pengguna jasa penyeberangan di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, dia meminta agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy, dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan, termasuk menunjukkan data vaksinasi, serta antigen/PCR di aplikasi PeduliLindungi.

“Dalam menekan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksinasi [minimal dosis pertama] dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam, atau Antigen yang berlaku 1x24 jam,” ujarnya.

Terkait ketentuan vaksinasi, dia menyebut, pemerintah memberikan pengecualian kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah dan juga penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk pengemudi kendaraan logistik, sambung Shelvy, juga diberikan pengecualian. Jika sudah vaksinasi 2 kali, maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan.

Apabila sudah vaksinasi 1 kali, maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan. Akan tetapi, jika belum vaksin maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan.

“Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Pemeriksaan dokumen akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper