Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Berizin! Robot Trading DNA Pro Akademi Kembali Disegel Mabes Polri

Robot trading DNA Pro Akademi kembali disegel oleh Kemendag dan Mabes Polri usai segel sebelumnya terbukti dilepas.
Ilustrasi forex robot trading/Freepik.com
Ilustrasi forex robot trading/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Robot trading DNA Pro atau PT DNA Pro Akademi kembali disegel oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (28/1/2022) malam.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah DNA Pro membuka segel penutupan yang sudah terpasang sebelumnya. Segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas.

“Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.  Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri melalui siaran pers, Sabtu (29/1/2022).

Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.

DNA Pro Akademi diketahui membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun beredar di media sosial.

Veri menyatakan DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya.

“Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper