Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Karbon Bakal Kerek Biaya Produksi, Penerapan Standar Industri Hijau Dinilai Lebih Efektif

Di satu sisi pajak karbon dapat mendorong pemangkasan emisi gas rumah kaca, sekaligus menaikkan pendapatan pemerintah, dan mendorong investasi ke arah energi bersih di sektor industri.
Tangkapan layar - Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara akan menjadi kawasan industri hijau terbesar di dunia. /Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara akan menjadi kawasan industri hijau terbesar di dunia. /Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA —Pusat Kebijakan Keenergian Institut Teknologi Bandung (ITB) mencatat industri-industri yang lahap energi sekaligus penyumbang gas rumah kaca terbesar adalah semen, petrokimia dan pupuk, pulp dan kertas, serta tekstil.

Kepala Pusat Kebijakan Keenergian Institut Teknologi Bandung (ITB) Retno Gumilang Dewi menilai penerapan standar industri hijau pada sektor-sektor penyumbang emisi gas rumah kaca yang signifikan dinilai lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan pajak karbon.

Dia mengatakan di satu sisi pajak karbon dapat mendorong pemangkasan emisi gas rumah kaca, sekaligus menaikkan pendapatan pemerintah, dan mendorong investasi ke arah energi bersih di sektor industri.

Namun di sisi lain, dia juga menyoroti risiko naiknya biaya-biaya produksi yang signifikan akibat pengenaan pajak karbon.

Berdasarkan catatannya, penerapan pajak karbon akan akan menaikkan biaya produksi pada masing-masing sektor industri. Di industri pulp terintegrasi, kenaikannya bisa mencapai Rp26.416 per ton produk.

Sementara itu di industri kertas dapat mencapai Rp28.406 per ton produk. Adapun, kenaikan harga listrik akibat pajak karbon di pembangkit yakni Rp28.406 per ton produk.  

Kemudian di industri tekstil, kenaikan produksi bisa mencapai 0,25 persen hingga 5 persen, dengan total industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mencapai 9,25 persen. 

"Penerapan industri hijau dapat disegerakan pada industri penyumbang emisi gas rumah kaca yang signifikan. Saya rasa akan jauh lebih efektif dibandingkan pajak karbon," kata Retno dalam webinar, Jumat (28/1/2022).

Sayangnya, penerapan standar industri hijau sejauh ini oleh Kementerian Perindustrian belum bersifat mandatori. Selain itu, Retno mendorong standar industri hijau juga mencakup jenis energi yang harus digunakan oleh industri, alih-alih hanya mengatur efisiensi penggunaan bahan bakar semata.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper