Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Terbatas, Pemerintah Akan Genjot Pembangunan Rusun

Semakin padat penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.
Rumah Susun Pasar Rumput di Jakarta. /Antara-Aditya Pradana Putra
Rumah Susun Pasar Rumput di Jakarta. /Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hendak meningkatkan pembangunan rusun karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Rusun menjadi solusi atas perkembangan penduduk perkotaan yang cepat di lahan yang semakin terbatas. Kami harap pengelolaan Rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke III Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (P3RSI) secara daring di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dia berharap pengelolaan Rusun dilakukan secara professional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perawatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga dapat menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya.

Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.

Dia menuturkan di tengah lahan perkotaan yang semakin terbatas, sedangkan kebutuhan akan rumah layak juga terus meningkat.

Oleh karena itu, pilihan untuk meningkatkan kepadatan penduduk dalam satu wilayah ke dalam bentuk hunian vertikal baik high rise atau pun low rise menjadi satu-satunya cara dalam mengatasi kepadatan hunian sekaligus meningkatkan supply perumahan layak terjangkau bagi masyarakat

“Sesuai RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan pada tahun 2024 sebanyak 70 persen rumah tangga menempati hunian layak baik dengan intervensi langsung pemerintah ataupun dengan intervensi tidak langsung," tuturnya.

Dia mengungkapkan tantangan besar yang akan dihadapi bersama dalam pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia ke depannya dapat terlihat dari pertumbuhan rumah tangga baru yang mencapai 3,2 juta per tahun. Untuk rumah tangga eksisting adalah hanya 7,8 juta yang merupakan data Bappenas tahun 2019.

Iwan menuturkan sejumlah program nasional bidang perumahan telah diterjemahkan oleh Kementerian PUPR dengan melaksanakan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap hunian layak melalui penyediaan rumah layak huni secara kolaboratif.

Selain itu juga menyediakan sistem regulasi yang harmonis, memanfaatkan teknologi dan meningkatkan koordinasi untuk mendukung kolaborasi antar stakeholder dalam rangka memperkuat Program Sejuta Rumah.

Sebagai informasi, dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah terus mendorong upaya peremajaan kota secara inklusif melalui konsolidasi tanah dalam rangka mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan mengembangkan public housing berupa Rumah Susun Perkotaan, baik yang dibangun oleh pemerintah maupun swasta yang dicanangkan sebagai major project Tahun 2020-2024

Menurutnya, adanya public housing, apartment atau rumah susun milik yang dibangun oleh pelaku pembangunan perumahan swasta dapat menjadi salah satu solusi praktis bagi penyediaan hunian layak skala besar di perkotaan, di tengah keterbatasan lahan.

"Selain itu juga dapat menjadi bagian dalam penataan kota yang lebih komprehensif, baik dalam konteks urban renewal atau peremajaan, relokasi permukiman, atau pembangunan kota dan kawasan baru,” ucapnya.

Dalam pengelolaan apartment atau rumah susun milik yang sudah terbangun saat ini, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kendala diantaranya masalah budaya, ekonomi, teknis, hukum dan administrasi pada pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang merupakan satu badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni sarusun.

Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“Kami berharap ke depan agar P3RSI dapat terus mendukung program pemerintah dalam membantu PPPSRS mengurus kepentingan pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan kepemilikan, penghunian dan pengelolaan rusun yang berkaitan dengan benda bersama, bagian bersama serta tanah bersama," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper