Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT TCT sambut baik pengiriman kembali batubara PT AGM ke PLN

Keduanya telah meneken MoU dan menyepakati harga.
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA- PT Tapin Coal Terminal (TCT) menyambut baik keputusan PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk mengirimkan kembali 500.000 metrik ton batubara untuk PLN melalui terminal PT TCT di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan harga khusus.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman batubara PT AGM kepada PLN untuk memenuhi penugasan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) bulan Januari dilakukan di Jakarta oleh Direktur PT AGM Deden Ramdhan dan Direktur PT TCT Markus A Wibisono Kamis, 20 Januari 2022.

“Kami menyambut baik keputusan PT AGM. Kami tidak takut merugi karena ini semua demi kepentingan negara,” kata Markus dalam keterangannya, hari ini, Senin (24/1/2022).

PT TCT memberikan harga khusus sebesar Rp16.000 per metrik ton untuk pengiriman batu bara PT AGM kepada PLN. Harga kontrak yang berlaku saat ini sebesar Rp 60.000 per metrik ton.

Selain memberikan harga khusus, PT TCT akan membuka jalan hauling baru sepanjang 4.5 kilometer di dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani sebagai alternatif jalan untuk pengiriman batubara kebutuhan DMO perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tapin.

PT TCT mempersilakan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut menggunakan jalan hauling baru ini untuk tujuan pemenuhan kebutuhan DMO batubara melalui Terminal TCT menyusul penutupan sepihak akses jalan yang biasa digunakan oleh mereka oleh PT AGM selama dua bulan ini.

Sejak 28 November 2021, PT AGM telah menghentikan operasional pengiriman batubara, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan DMO, setelah jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.

PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana Tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010. PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper