Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Goreng di Pasar Masih di Atas Rp14.000 per Liter

Harga rata-rata minyak goreng ternyata masih menunjukkan kenaikan, meski sebelumnya pemerintah sudah menetapkan kebijakan satu harga Rp14.000.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Harga rata-rata minyak goreng hari ini, Kamis (20/1/2022) terpantau masih memperlihatkan tren kenaikan setelah pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga secara nasional.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) memperlihatkan harga minyak goreng per 20 Januari 2022 naik 0,27 persen atau Rp50 dibandingkan dengan sehari sebelumnya menjadi Rp18.850 per kilogram (kg). Minyak goreng kemasan bermerek 1 juga naik 1,18 persen atau setara Rp250 menjadi Rp21.350 per kg.

Sementara itu, data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) menunjukkan harga per 19 Januari tidak berubah dibandingkan dengan sehari sebelumnya di angka Rp18.100 per liter untuk minyak goreng curah dan Rp19.100 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana.

Meski harga di pasar tradisional cenderung masih tinggi, harga minyak goreng kemasan di ritel modern terpantau telah dipatok Rp14.000 per liter, baik untuk kemasan sederhana maupun premium.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menyebutkan bahwa pasokan dan penjualan minyak goreng harga Rp14.000 per liter di pasar tradisional dilakukan bertahap, setidaknya sepekan sejak kebijakan bergulir.

Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko mengatakan penyaluran minyak goreng subsidi ke pasar tradisional dan warung-warung kecil lebih sulit jika dibandingkan dengan ke ritel modern.

Ini lantaran proses penggantian harga keekonomian produsen dan harga jual Rp14.000 per liter memerlukan bukti administrasi yang akuntabel ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Menagih ke BPDPKS harus disertai dokumen yang bertanggung jawab. Artinya jelas. Kalau kami pasok ke minimarket dan supermarket jelas, ada NPWP. Kalau kami jual ke warung bagaimana? Itu belum jelas pembuktian sampai konsumen Rp14.000 per liter," kata Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper