Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha menantikan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan besaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD.
Adapun tarif PBB yang berlaku dalam UU HKPD maksimal 0,5 persen, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang dipatok 0,1–0,3 persen.
Meski lebih tinggi, besaran pajak final berpotensi lebih rendah karena pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memakai batas bawah nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai acuan, yakni 20 persen.
“Kami sangat berharap kebijakan baru soal tarif NJOP ini bisa disosialisasikan segera, agar pelaku usaha lebih tahu. Dengan demikian penyesuaian bisa dimasukkan dalam anggaran operasional. Karena ini masuk beban operasional setiap tahun,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Dia mengatakan, besaran PBB yang berpotensi lebih rendah bisa mengangkat daya saing usaha, terutama bagi usaha yang berlokasi di wilayah-wilayah dengan harga tanah yang tinggi.
“Dampaknya akan ke peningkatan daya saing bagi calon investor, bagi yang akan bangun infrastruktur maupun perkantoran. Saya rasa jadi daya saing kita yang [menjadi] lebih baik,” tambahnya.
Insentif fiskal itu juga diyakini akan menarik penanaman modal yang lebih tinggi, serta mendorong pemerataan investasi. Namun, implementasi di tingkat daerah akan sangat menentukan berjalannya kebijakan.