Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pemda Numpuk di Bank, Ini Jurus yang Disiapkan Kemenkeu Tahun Ini

Saldo pemda di perbankan pada akhir tahun lalu lebih tinggi dari posisi Desember 2020.
Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat saldo dana pemerintah daerah yang ada di perbankan hingga Desember 2021 sebesar Rp113,38 triliun. Posisi tersebut merupakan saldo akhir tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa saldo pemda di perbankan pada akhir tahun lalu lebih tinggi dari posisi Desember 2020 sebesar Rp93,96 triliun, dan Desember 2019 sebesar Rp101,52 triliun. Hal tersebut disampaikannya pada rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (20/1/2022).

"Ini yang kemudian jadi perhatian kita. Walaupun kita lihat ada daerah-daerah yang sangat [besar simpanannya], ada yang pas-pasan saja. Jadi, tidak bisa disamaratakan, tapi harus dilihat secara detail satu persatu bagaimana menanganinya," jelas Astera.

Oleh sebab itu, pada 2019-2021, saldo rata-rata dana pemda di perbankan pada akhir tahun adalah sebesar Rp102,95 triliun. Jika dibagi per wilayah, nominal terbesar dana simpanan pemda di perbankan berada di Jawa Timur sebesar Rp16,99 triliun. Sebaliknya, nominal terendah berada di Sulawesi Barat Rp331,18 miliar.

Kendati besarnya dana simpanan hingga akhir tahun, Astera menilai pemerintah daerah sudah menunjukkan upaya untuk merealisasikan dana tersebut. Hal ini terlihat dari besarnya komposisi dana tersimpan berbentuk giro hingga Desember 2021. Porsinya mendominasi hingga 91,51 persen atau sebesar Rp103,76 triliun.

Pada paparannya, Astera menjelaskan bahwa dana berbentuk giro tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan atau proyek benrilai besar. Kendati demikian, proses pencairan dana tersebut masih memakan waktu yang lama.

"Sebetulnya intention dari daerah sudah kelihatan. Kenapa? Karena porsi terbanyak [dana simpanan] ada di giro. Jadi, sudah tinggi di giro, tapi sampai dicairkannya ini akan makan waktu. Jadi, ini tidak segera dimanfaatkan," ujar Astera.

Untuk itu, DJPK Kemenkeu akan melakukan strategi percepatan belanja daerah pada 2022. Strategi dilakukan dengan empat cara. Pertama, melakukan pengawasan gabungan atau joint monitoring dan evaluasi penyerapan belanja APBD sejak awal tahun. Astera mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian/lembaga lain yang terkait.

"Jadi kita sudah komitmen dengan Kementerian Dalam Negeri dengan kementerian/lembaga terkait untuk APBD provinsi dipelototin bareng-bareng. Gubernur kita ajak join [pengawasan] juga untuk APBD kabupaten/kota," jelasnya.

Kedua, mendorong percepatan penetapan APBD paling lambat 31 Desember 2021. Ketiga, memperkuat aspek pengawasan APBD bersama dengan lembaga lainnya, misalnya dengan BPKP. Keempat, mempercepat kontrak dan pembayaran hasil pekerjaan sesuai termin.

"Ada klausula-klausula yang harus dimodifikasi sehingga ini bisa dilakukan percepatan," tambah Astera.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong percepatan belanja daerah untuk mengoptimalkan simpanan pemda di perbankan. Hal ini bertujuan guna mencegah dana menumpuk di perbankan, serta pemanfaatan simpanan kas daerah.

Pertama, mendorong penerapan cash management yang lebih proaktif. Kedua, skema insentif untuk mendorong percepatan belanja.

Ketiga, mekanisme just in time transfer dengan menyesuaikan penyaluran dana dengan kebutuhan belanja. Keempat, meningkatkan kapasitas SDM dan dukungan sistem informasi.

Kelima, mendorong pemda untuk menggunakan dana SiLPA yang menumpuk di perbankan, untuk dimanfaatkan menjadi Dana Abadi Daerah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Sesuai UU HKPD kita akan dorong daerah yang mempunyai SiLPA di bank yang banyak untuk membentuk Dana Abadi Daerag dan [keenam] melakukan investasi secara pruden," tutupnya.

Adapun, Astera mencatat realisasi belanja APBD per Desember 2021 mencapai Rp1.087,66 triliun. Capaian tersebut turun -2,48 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan posisi Desember 2020 sebesar Rp1.115,28 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper