Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Setuju Bansos Tunai Diperluas, Nelayan hingga PKL Dapat Rp600.000 per Bulan

Presiden Jokowi menyetujui perluasan penerima manfaat untuk program bansos tunai atau BT-PKLWN, dengan penambahan sebanyak 1,76 juta Nelayan Penduduk Miskin Ekstrem sehingga total target sasaran menjadi 2,76 juta orang atau ditambah dengan 1 juta orang PKL/Pemilik Warung.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperluas penyaluran bantuan sosial atau bansos tunai (BT-PKLWN) kepada 2,76 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan hingga masyarakat miskin ekstrem.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 telah menyetujui front-loading beberapa Program Bansos di kuartal I, seperti perluasan penerima manfaat untuk program BT-PKLWN yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta Nelayan Penduduk Miskin Ekstrem di wilayah pesisir, sehingga total target sasaran menjadi 2,76 juta orang atau ditambah dengan 1 juta orang PKL/Pemilik Warung.

"Sedangkan, lokasi penerima manfaat yaitu pada 212 Kabupaten/Kota yang masuk pada Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di 2022, dan besaran yang diberikan adalah Rp600.000 per penerima," paparnya dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan anggaran program PEN sendiri sudah disiapkan sebesar Rp451 triliun. PEN 2022 sendiri terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, serta Penguatan Pemulihan Ekonomi yang antara lain berisi insentif fiskal, Dukungan UMKM dan Korporasi.

Dalam kesempatan ini, Airlangga juga menuturkan pemerintah akan memperpanjang kelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Juni mendatang.

Adapun, ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50 persen dari tahun 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.

Kemudian, pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM untuk sektor otomotif. PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen. PPnBM DTP di kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen, dan di kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.

Untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper