Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran yang disiapkan untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) belum menemukan titik terang. Pemerintah dan DPR RI pun masih akan membahas hal tersebut dalam rapat panitia kerja (panja).
Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemenkeu), Isa Rachmatarwata saat menghadiri rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) hari ini, Senin (17/1/2022).
"Kalau sudah disahkan, pasti nanti ketemu Pak Presiden [Joko Widodo] dan Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati]. Pasti dibahas tahun ini, misalnya tahun ini butuh [anggaran] buat apa," kata Isa saat ditemui di sela rapat panja, di gedung DPR RI, Jakarta.
Kendati demikian, Isa belum dapat memastikan kapan anggaran yang disiapkan akan diumumkan. Menteri, Sri Mulyani sebelumnya sempat menyebut bahwa anggaran untuk proyek IKN akan disiapkan pada APBN 2022.
Sri Mulyani juga menegaskan pendanaan IKN akan seimbang dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. "Di sisi lain, ada prioritas nasional seperti pembangunan IKN. Ini faktor yang akan mendominasi rancangan APBN kita di tahun 2022, dengan mengantisipasi Undang-undang IKN, terutama 2023 dan 2024, seperti untuk Pemilu. Jadi, seluruhnya diseimbangkan," jelasnya, Senin (3/1/2022).
Isa lalu menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan akan terus berubah mengikuti kebutuhan pembangunan dan seluruh aspek kesiapan IKN karena pembangunan dan persiapan IKN baru di Kalimantan Timur akan dilakukan hingga 2045.
Baca Juga
"Pembangunan saja kita sampai 2045. Berarti? Bisa saja terjadi pergeseran. Misalnya tahun ini mau bikin X, misal jalan dulu. Eh ternyata tidak jadi, jalannya segini saja, atau ditambah. Kan bisa seperti itu, jadi alokasi setiap tahun itu akan dinamis," tambah Isa.
Per malam ini, DPR dan pemerintah masih berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pembahasan substansi per pasal RUU IKN, di antaranya terkait dengan pendanaan dan pembiayaan. Di sisi lain, parlemen menargetkan RUU IKN bisa dibawa ke rapat paripurna besok.
Ketua panitia khusus (pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa anggaran tidak akan diatur secara spesifik pada rancangan undang-undang. Doli mengatakan nantinya aturan teknis anggaran IKN akan dibahas di regulasi turunan.
Namun, DPR berpesan agar pembangunan hingga pemindahan IKN tidak boleh membebani APBN. Oleh sebab itu, skema pendanaan dibagi ke beberapa sumber lainnya seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), BUMN, dan investasi swasta. Doli mengatakan nantinya pemerintah yang akan mengatur persentase porsi anggaran berdasarkan sumbernya.
"Kalau tidak membebani APBN versi pemerintah itu 35 persen ya silahkan. Jadi, terjemahan tidak membebani APBN itu berada di pihak pemerintah yang nanti ada di regulasi turunan," jelasnya di sela rapat panja hari ini.