Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Izinkan Penginapan di Rest Area, tapi Ada Syaratnya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pengelola menyediakan penginapan dengan durasi paling lama 12 jam di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol.
Ilustrasi. Bangunan di kompleks Rest Area KM 519 A, Masaran, Sragen, Rabu (6/6). Rest area tipe A tersebut dilengkapi dengan masjid dan foodcourt untuk menunjang kenyamanan pengguna jalur tol selama mudik Lebaran 1439H./Bisnis-Muhammad Ferri Setiawan
Ilustrasi. Bangunan di kompleks Rest Area KM 519 A, Masaran, Sragen, Rabu (6/6). Rest area tipe A tersebut dilengkapi dengan masjid dan foodcourt untuk menunjang kenyamanan pengguna jalur tol selama mudik Lebaran 1439H./Bisnis-Muhammad Ferri Setiawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pengelola menyediakan penginapan dengan durasi paling lama 12 jam di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol.

Untuk diketahui, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, menyebut bahwa rest area tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara, guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.

Sesuai aturan tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan, seperti jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.

Kriteria lainnya adalah rest area antarkota harus dilengkapi dengan area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir rest area.

“Area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I [kendaraan kecil termasuk bus], dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih,” isi beleid tersebut, dikutip Kamis (13/1/2022).

Kemudian, rest area antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer pada setiap jurusan.

Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan rest area dengan Omega Hotel Management (OHM).

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan bahwa kerja sama pengembangan rest area dilakukan seiring dengan terbitnya Permen PUPR 28/2021.

Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap tersebut adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lili Sunardi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper