Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kopi Arabika Hyang Argopuro Raih Sertifikat IG dari Kemenkumham

Kopi Hyang Argopuro menjadi kopi kedua yang menerima sertifikat indikasi geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Wahyu Arifin
Wahyu Arifin - Bisnis.com 12 Januari 2022  |  22:39 WIB
Kopi Arabika Hyang Argopuro Raih Sertifikat IG dari Kemenkumham
Ilustrasi - Petani memetik Kopi Arabika - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan sertifikat indikasi geografis (IG) kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso yaitu Kopi Hyang Argopuro. Sebelumnya, produk alam Bondowoso yang pertama mendapat sertifikat IG adalah Kopi Java Ijen Raung.

Sertifikat IG ini diserahkan langsung oleh Plt Dijen KI Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertemakan Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022).

Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.

Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.

“KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” kata Razilu.

Menurutnya, pelindungan KI termasuk di dalamnya IG menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Intellectual roperty adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi itu harus ditopang oleh KI dan teman-teman Bondowoso sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso,” ujar Razilu.

Razilu juga menekankan bahwa dalam mengkomersialisasikan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas brand atau merek yang meliputi nama dan logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.

“Apabila suatu produk memang benar suatu Indikasi Geografis, maka jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki Kekayaan Intelektualnya, ambil sertifikat mereknya, patennya, desain industrinya juga, baru masuk ke pasar lokal, nasional atau internasional,” terang Razilu.

Selain itu, Razilu juga memperingatkan jajaran pemerintah Bondowoso akan bahaya yang mengancam pelaku usaha apabila lalai menerapkan sistem KI dan juga mengharapkan turut menjaga agar pelaku usaha di daerahnya tidak memperjualbelikan produk yang melanggar KI.

“Ketika para pelaku usaha terjun ke dunia bisnis dan lalai menerapkan sistem KI, maka bahaya pertama yang dihadapi adalah kemungkinan besar melanggar hak KI orang lain dan mendapatkan tuntutan hukum,” tegas Razilu.

Untuk itu, kata Razilu, Ditjen KI meminta Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha di Bondowoso agar menjual produk yang asli milik sendiri atau menggunakan merek kolektif milik pemerintah kabupaten Bondowoso.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut berupaya melindungi potensi KI berupa Kopi di wilayahnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati.

“Untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan dan pelaku usaha dari hulu ke hilir, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 25 A/2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso,” terang Salwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kopi kemenkumham hak kekayaan intelektual
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top