Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia memang kaya akan produk komoditas, namun seringkali diklaim oleh pihak lain. Sertifikasi hak atas kekayaan intelektuan adalah salah satu untuk melindunginya.
Salah satnya adalah Kopi Robusta Merangin. Salah satu varian kopi unggulan di Provinsi Jambi telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Sumatera-Merangin, yang yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI dengan nomor registrasi IDG 000000100.
"Dengan sudah terbitnya IG tersebut, Kopi Robusta Merangin akan terhindar dari klaim-klaim dari pihak lainnya. Kemanapun kopi kita dibawa, harus mengatasnamakan Kopi Robusta Merangin," kata Bupati Merangin H Al Haris di Bangko Kabupaten Merangin seperti dikutip Antara, Rabu (19/5/2021).
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kemenkumham RI pada 20 Desember 2020 lalu, dan sekaligus sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi dan spesifikasi kopi khas yang diproduksi di Merangin itu.
Sertifikat IG itu jelas Bupati, sebagai wujud diberikannya hak Indikasi Geografis (IG) kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sei Tenang ‘Jangkat’ (MS’J’).
Pemberian Sertifikat IG Kopi Robusta Sumatera-Merangin itu lanjut Al Haris, sejalan dengan amanat Undang Undang nomor 20 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2007, tentang Indikasi Geografis.
Baca Juga
"Untuk kualitas Kopi Robusta Merangin tidak perlu diragukan lagi. Pada ajang Speciality Coffee Association of Indonesia (SCAI) Expo 2018 di Bali dan SCAI 2019 di Bandung, Kopi Robusta Merangin sebagai pemenangnya," terang bupati.
Citra rasa Kopi Robusta Merangin terang menurut orang nomor satu di Merangin itu lagi, sangat tinggi. Citarasa Kopi Robusta Merangin tidak dimiliki robusta dari daerah lainnya. Luas tanaman kopi di Merangin mencapai 11.066 hektare, tersebar di tiga kecamatan yakni Jangkat, Lembah Masurai dan Jangkat Timur.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin Ibrahim menambahkan, dokumen Sertifikat IG Kopi Robusta Sumatera-Merangin itu rencananya akan diserahkan ke pihak MPIG-MS’J’ pada Kamis (20/5).
"Penyerahan dokumen Sertifikat IG itu, akan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat, dihadiri tiga camat, Jangkat, Jangkat Timur dan Camat Lembah Masurai," kata Ibrahim.
Acara juga dihadiri para kepala desa (Kades) dari tiga kecamatan. Sebanyak 11 Kades dari Kecamatan Jangkat, sebanyak 15 Kades dari Kecamatan Lembah Masurai dan sebanyak 14 Kades dari Kecamatan Jangkat Timur serta 37 kelompok tani di tiga kecamatan tersebut.