Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penyaluran insentif pajak pada 2022 dilakukan lebih selektif. Artinya, pemerintah akan lebih fokus untuk menyalurkan insentif perpajakan terhadap sektor yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Insentif pajak, untuk sektor apa saja, kita masih mengikuti Peraturan Menteri Keuangan [PMK] yang terakhir. Karena, inilah konteksnya kita memberikan insentif secara selektif," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu pada taklimat media, Rabu (12/1/2022).
Pemerintah memang memangkas sejumlah insentif pajak kecuali bagi sejumlah sektor misalnya kesehatan untuk barang dan pihak tertentu. Misalnya, industri farmasi dalam penyediaan obat Covid-19, vaksin Covid019, dan alat kesehatan.
Febrio menilai sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih. Sehingga, penyaluran insentif pajak akan difokuskan untuk sektor-sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Selain sektor kesehatan, Febrio menyebut sektor transportasi umum dan pariwisata merupakan beberapa sektor yang masih menjadi fokus penyaluran insentif perpajakan pada 2022.
"Sekarang kita masih pakai logika yang sama. Misalnya, perekonomian Bali itu dua tahun berturut-turut terkontraksi. Tahun 2020 -9 persen dan 2021 masih -3 persen. Jadi, kita fokus memberikan insentif ini. Saya yakin masyarakat mengerti. Yang lebih berhak dan membutuhkan lah yang kita berikan [insentif]," jelasnya.
Baca Juga
Adapun, dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, insentif perpajakan masih akan disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi. Program-program pada kluster tersebut terdiri dari tiga program PEN 2021 yang dileburkan seperti insentif pajak, dukungan UMKM dan korporasi, serta program prioritas.
Pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp414,1 triliun untuk PEN 2022. Sebesar Rp141 triliun disalurkan untuk kluster program penguatan pemulihan ekonomi.