Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Sektor Ini Tak Lagi Dapat Insentif Pajak di 2022, Kepala BKF Kemenkeu: Kami Selektif

BKF menilai sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih. Sehingga, penyaluran insentif pajak akan difokuskan untuk sektor-sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penyaluran insentif pajak pada 2022 dilakukan lebih selektif. Artinya, pemerintah akan lebih fokus untuk menyalurkan insentif perpajakan terhadap sektor yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Insentif pajak, untuk sektor apa saja, kita masih mengikuti Peraturan Menteri Keuangan [PMK] yang terakhir. Karena, inilah konteksnya kita memberikan insentif secara selektif," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu pada taklimat media, Rabu (12/1/2022).

Pemerintah memang memangkas sejumlah insentif pajak kecuali bagi sejumlah sektor misalnya kesehatan untuk barang dan pihak tertentu. Misalnya, industri farmasi dalam penyediaan obat Covid-19, vaksin Covid019, dan alat kesehatan.

Febrio menilai sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih. Sehingga, penyaluran insentif pajak akan difokuskan untuk sektor-sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Selain sektor kesehatan, Febrio menyebut sektor transportasi umum dan pariwisata merupakan beberapa sektor yang masih menjadi fokus penyaluran insentif perpajakan pada 2022.

"Sekarang kita masih pakai logika yang sama. Misalnya, perekonomian Bali itu dua tahun berturut-turut terkontraksi. Tahun 2020 -9 persen dan 2021 masih -3 persen. Jadi, kita fokus memberikan insentif ini. Saya yakin masyarakat mengerti. Yang lebih berhak dan membutuhkan lah yang kita berikan [insentif]," jelasnya.

Adapun, dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, insentif perpajakan masih akan disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi. Program-program pada kluster tersebut terdiri dari tiga program PEN 2021 yang dileburkan seperti insentif pajak, dukungan UMKM dan korporasi, serta program prioritas.

Pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp414,1 triliun untuk PEN 2022. Sebesar Rp141 triliun disalurkan untuk kluster program penguatan pemulihan ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper