Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan PLN Batubara yang merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero).
Pernyataan itu disampaikan seiring kebijakan pemerintah menerapkan harga pasar pada penjualan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
“Enggak ada PLN Batubara, kami minta dibubarin,” kata Luhut di Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Pernyataan tersebut sejatinya menguatkan pernyataan Menteri BUMN erick Thohir yang berencana membubarkan PLN Batubara. Pada pekan lalu, dia menyampaikan wacana melakukan transformasi di tubuh PLN.
Erick mengatakan bahwa persoalan mengenai terkendalanya pasokan batu bara ke PLN membuatnya berencana mengevaluasi keberadaan PT PLN Batubara.
Adapun, PLN Batubara adalah anak usaha PLN. Korporasi tersebut bertugas mengamankan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan anak usaha dengan harga efisien. Perusahaan itu didirikan pada 11 Agustus 2018.
Baca Juga
“PLN Batubara ini kan anak perusahaan yang kalau visi ke depan dari Kementerian BUMN selalu ingin kami kurangi jumlah anak dan cucu perusahaan, apalagi yang tidak diperlukan,” kata Erick, Kamis (6/1/2022).
“Ini salah satu yang kami tinjau, apakah perusahaan ini akan dimerger nantinya dengan PLN, atau ditutup atau apapun, belum kami putuskan,” sambungnya.
Di sisi lain, sumber Bisnis menyebutkan bahwa PLN Batubara berkontribusi sekitar 20 persen dalam pembelian batu bara untuk pembangkit milik PLN maupun IPP dengan kontrak kerja sama strategis, terutama di daerah remote.
Sisanya ditangani oleh Divisi Batubara PLN yang sekitar 70 persen untuk kontrak jangka panjang dan menengah.
Selain itu, PLN Batubara umumnya menjadi pemasok batu bara untuk pembangkit skala kecil. “PLN BB harus backup PLTU skala kecil, dan bahkan [penyaluran] batu baranya melalui truck, dan tidak ada pemasok yang tertarik. pengamanan security supply untuk PLTU skala kecil masih tugas PLN,” kata sumber tersebut.