Bisnis.com, JAKARTA – Real Estate Indonesia (REI) kembali meminta pemerintah untuk memperjelas kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa penerapan kebijakan PBG sebagai pengganti IMB membuat pengembang tidak bisa membangun.
Salah satunya karena banyak daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait PBG, dan masih berpatokan pada IMB.
“Meski telah berlaku dan disahkan oleh pemerintah pusat, tetapi hampir seluruh daerah belum mengeluarkan perda terkait PBG, melainkan masih menggunakan istilah IMB. Perizinan kita belum satu pun peraturan daerah yang mengatur PBG sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa IMB diganti dengan PBG,” ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, sulitnya penerapan PBG di lapangan akan menghambat para pengembang perumahan untuk menambah stok perumahannya.
Untuk menyelesaikan hambatan tersebut, kata dia, semua instansi pemerintah perlu duduk bersama mencarikan solusi.
Baca Juga
“Kami sudah sepakat dengan beberapa instansi untuk bersama-sama merapatkan diri supaya ada contoh perda PBG. Kalau sudah ada konsep perda PBG, ini akan mempermudah daerah membuat perdanya. Sementara itu, membuat perda butuh waktu juga,” tuturnya.
Selain itu, Totok juga menyoroti banyaknya daerah yang belum siap menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).
Dia berharap, setiap kebijakan baru atau perubahan aturan perlu koordinasi dan sosialisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, agar penerapannya di lapangan sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan koordinasi, menurutnya, hambatan tersebut perlu segera dituntaskan pemerintah agar upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjalan lancar.
“Perlu ada person in charge yang ditugaskan pemerintah untuk mengawal semua hambatan di industri perumahan ini. Bukan seperti sekarang, justru saling lempar tangan,” kata Totok.