Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat teguran terhadap 697 perusahaan tambang mineral dalam negeri.
Teguran itu disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 perihal penyampaian rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022.
Dalam surat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan.
Adapun penyempaian tersebut paling cepat 90 hari kalender atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.
“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai saat ini Saudara belum menyampaikan dokumen EKAb 2022,” bunyi surat tersebut dikutip Jumat (4/1/2022).
Sugeng meminta agar 697 perusahaan tambang tersebut segera menyampaikan dokumen yang diminta paling lambat 30 Januari 2022. Pemerintah mengancam akan menghentikan izin usaha sementara bila RKAB disampaikan melebihi jangka waktu tersebut.
Baca Juga
Surat tertanggal 4 Januari itu memerinci perusahan dengan komoditas tambang yang diproduksi. Beberapa di antaranya bijih besi, emas, pasir besi, nikel, andesit, timah, bauksit, mangan hingga logam.