Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementerian ESDM Tegur 697 Perusahaan Tambang, Kenapa?

Kementerian ESDM menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan. 
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 08 Januari 2022  |  08:26 WIB
Kementerian ESDM Tegur 697 Perusahaan Tambang, Kenapa?
Menteri ESDM Arifin Tasrif. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat teguran terhadap 697 perusahaan tambang mineral dalam negeri. 

Teguran itu disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 perihal penyampaian rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022. 

Dalam surat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan. 

Adapun penyempaian tersebut paling cepat 90 hari kalender atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya. 

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai saat ini Saudara belum menyampaikan dokumen EKAb 2022,” bunyi surat tersebut dikutip Jumat (4/1/2022). 

Sugeng meminta agar 697 perusahaan tambang tersebut segera menyampaikan dokumen yang diminta paling lambat 30 Januari 2022. Pemerintah mengancam akan menghentikan izin usaha sementara bila RKAB disampaikan melebihi jangka waktu tersebut. 

Surat tertanggal 4 Januari itu memerinci perusahan dengan komoditas tambang yang diproduksi. Beberapa di antaranya bijih besi, emas, pasir besi, nikel, andesit, timah, bauksit, mangan hingga logam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kementerian esdm perusahaan tambang
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top