Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perubahan Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Aturannya

Pemerintah menyesuaikan aturan karantina yang dibagi menjadi 10 dan 7 hari tergantung dari negara asal kedatangan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 07 Januari 2022  |  13:08 WIB
Perubahan Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Aturannya
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Salah satunya terkait aturan karantina yang dibagi menjadi 10 dan 7 hari tergantung dari negara asal kedatangan.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pelaku perjalanan dari luar negeri secara alamiah akan membuka peluang importasi kasus varian baru Omicron bila tidak dikendalikan dengan baik.

Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2/2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik," kata Wiku dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022).

Dia menyebut, dalam aturan terbaru, pemerintah menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Aturan ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus.

Sedangkan kewajiban karantina 10 hari, lanjut Wiku, disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.

"Untuk pelaksanaan kebijakan ini, efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022. Harapannya memberikan waktu yang cukup bagi penyebaran sosialisasi kebijakan kepada petugas di lapangan maupun masyarakat," ujarnya.

Dengan begitu, Wiku mengingatkan pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia sebelum 4 Januari 2022 dapat menjalankan durasi karantina sesuai SE satgas sebelumnya. Sementara, yang datang saat 4 Januari dan seterusnya akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis di dalam SE Satgas No. 1/2022.

Kebijakan ini, lanjutnya, juga berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama yaitu Perancis. Dia berharap petugas di lapangan dapat membantu memudahkan proses penyesuaian terkait waktu testing dan masa karantina pelaku perjalanan yang ada.

Sebagai tambahan, berdasarkan arahan presiden dalam rapat terbatas pada 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. 

Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

karantina Adaptasi Kebiasaan Baru omicron
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top