Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti Arahan Presiden, Bahlil: Proses Pencabutan IUP, HGU dan HGB Tak Pandang Bulu

. Setelah dicabut, perizinan tersebut akan diserahkan kepada kelompok-kelompok sesuai arahan presiden, yaitu perusahaan yang kredibel, kelompok adat, BUMD, serta koperasi.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tidak akan memandang bulu dalam menjalankan pencabutan perizinan mulai dari tambang hingga perhutanan atau perkebunan.

Seperti diketahui, pemerintah menegaskan akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini tidak digunakan atau dimanfaatkan dengan baik.

Bahlil menjelaskan bahwa proses ini dilakukan karena pemerintah mendapati banyak pihak yang memiliki izin-izin tersebut tetapi tidak digunakan sesuai dengan keperuntukkannya. Bahkan, ada beberapa yang disalahgunakan, misalnya digadaikan ke bank.

Pencabutan ini, menurutnya, dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

"Kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Kita ingin meningkatkan pendapatan negara, pertumbuhan ekonomi di daerah sebesar-besarnya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

Adapun, dari data yang dipaparkan Presiden Jokowi, pemerintah akan mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, pemerintah mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan, seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Kemudian, pemerintah juga akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luas tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 Badan Hukum. Sisanya, seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 Badan Hukum.

Bahlil menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Khusus IUP, dia menegaskan prosesnya akan berlaku pada Senin (7/1/2022). Dalam pecabutan izin-izin tersebut, Bahlil mengungkapkan pemerintah tidak akan melihat siapa pemiliknya. Proses ini akan berlaku tidak pandang bulu.

"Saya tahu abang-abang saya juga banyak, sahabat saya juga banyak. Saya juga belum tahu ya, saya harus cek dulu, mungkin di grup tempat saya bekerja dulu ada," ungkap Bahlil.

Namun, dia menegaskan kebijakan ini akan ditegakkan untuk semua. "Aturan berlaku untuk semua orang. bukan untuk kelompok orang tertentu," tambahnya. Setelah dicabut, perizinan tersebut akan diserahkan kepada kelompok-kelompok sesuai arahan presiden, yaitu perusahaan yang kredibel, kelompok adat, BUMD, serta koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper