Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran: Kelakuan Ojol Geruduk Kemenhub Mengada-ngada

Pasalnya, dalam aksi tersebut, kumpulan ojol ini menuntut penentuan tarif oleh aplikator yang dianggap telah melanggar Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejumlah pengemudi ojek daring meneriakkan yel-yel dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/1/2022). /Antara Foto-Akbar Nugroho Gumay-nym.
Sejumlah pengemudi ojek daring meneriakkan yel-yel dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/1/2022). /Antara Foto-Akbar Nugroho Gumay-nym.

Bisnis.com, JAKARTA — Institut Studi Transportasi (Instran) menilai sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi yang terdiri dari para pengemudi ojek online (ojol) di kawasan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (5/1/2022) hal yang mengada-ngada.

Pasalnya, dalam aksi tersebut, kumpulan ojol ini menuntut penentuan tarif oleh aplikator yang dianggap telah melanggar Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, mereka juga mengkritik sistem suspend yang dilakukan aplikator tanpa proses pembuktian di pengadilan terlebih dahulu. Mereka menganggap aplikator selama ini hanya sepihak dalam memvonis salah pengemudi.

"Kalau kita mengacu pada regulasi yang ada, yaitu PM No. 12/2019, maka maka tuntutan tersebut sebetulnya terlalu mengada-ada dan ahistoris," kata Pengamat transportasi sekaligus Ketua Instran Ki Darmaningtyas, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, proses penyusunan PM No. 12/2019 tersebut turut melibatkan perwakilan aplikator, driver ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota.

Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, lanjutnya, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan aplikator dan driver ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub.

"Sebab fasilitator pembahasan RPM [Rancangan Peraturan Menteri] tersebut adalah orang independen, yaitu Azas Tigor Nainggolan. Saya termasuk salah seorang pemerhati transportasi yang turut hadir dalam pembahasan RPM tersebut. Jadi formula tarif maupun formula kenaikan tarif ojol itu disusun bersama-sama dengan para perwakilan aplikator dan driver ojol yang turut pembahasan RPM," ucapnya.

Lebih lanjut Darmaningtyas menuturkan, tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu massif, kecuali PM Perhubungan mengenai angkutan online, baik untuk roda empat maupun roda dua (ojol) atau PM No. 12/2019 ini.

Menurutnya, secara historis, keberadaan PM ini dilahirkan bersama-sama antara Kemenhub, pemerhati transportasi, perwakilan aplikator, dan perwakilan ojol.

"Maka kalau ada driver ojol yang menganggap payung hukum untuk ojol tidak jelas, tentu yang bersangkutan tidak mengenal sejarah lahirnya PM No. 12/2019 tersebut," imbuh dia.

Dia menambahkan, PM tersebut merupakan dekresi dari Menteri Perhubungan, mengingat penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum belum diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Namun Menteri Perhubungan sesuai tupoksinya memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut sehingga dibuatlah PM tersebut.

"Kemudian mengenai soal tarif, Kementerian Perhubungan tidak memiliki hak untuk turut menentukan tarif ojol karena itu domain dari operator. Justru salah besar kalau Kementerian Perhubungan diminta intervensi dalam penentuan tarif ojol. Formula tarif itulah yang menjadi dasar penentuan tarif ojol," tutup Darmaningtyas.

Namun begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah menemui massa buruh ojol dan mengajak massa aksi merevisi bersama Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 12/2019 tersebut.

Dia menyebut, paling lambat Jumat (7/1/2022), perwakilan dari 20 asosiasi bisa datang dan berdiskusi terkait perumusan Permenhub No 12 itu.

"Kalau setuju saya tidak mau nunggu lama, Jumat keluarkan perwakilan teman-teman sekalian. Saya minta perwakilan 15 sampai 20 asosiasi untuk duduk bersama saya dalam rangka merevisi PM 12, termasuk tarifnya," ujar Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper