Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi demo di kawasan Silang Monas Barat daya Gambir Jakarta Pusat pada Rabu (5/1/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan payung hukum yang jelas.
Bukan itu saja, salah seorang penanggung jawab aksi, Danny Steven mengatakan aksi tersebut juga bertujuan mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar memanggil aplikator terkait pemotongan 20 persen pendapatan driver.
Mereka juga meminta kenaikan perhitungan biaya jasa moda tranportasi online sesuai dengan kebutuhan saat ini, dengan menyertakan perhitungan biaya pokok dan modal dasar yang dikeluarkan ojol.
"Janji Presiden Joko Widodo pada Maret 2018 agar permasalahan ojek online dapat diselesaikan secepatnya, hingga saat ini tidak terwujud.
Menteri Perhubungan seolah tak peduli dengan ojek online, begitu sulitkah membuat sebuah regulasi buat profesi ojek online?" kata Danny dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Dia mengaku bersama teman-teman ojol lainnya terus mengamati kinerja Menteri Perhubungan. Ternyata, permasalahan payung hukum ojek online hanyalah bagian kecil dari setumpuk permasalahan besar yang ada di Kemenhub.
Baca Juga
"Jutaan warga negara Republik Indonesia menggantungkan hidupnya di jalanan sebagai driver ojek online. Setiap hari berjibaku di antara debu jalanan, tapi keberadaannya tak pernah digubris Menteri Perhubungan," tambahnya menyayangkan.
Lebih lanjut usai aksi unjuk rasa tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menemui para perwakilan ojol dan mengajak untuk melakukan revisi atau perbaikan regulasi yang ada.
Budi meminta 15-20 perwakilan asosiasi untuk dapat hadir dalam rapat yang direncanakan akan digelar pada Jumat (7/1/2022).
"Terkait perbaikan sistem dan perlindungan hukum ojek online, nantinya saya akan melibatkan beberapa tokoh atau asosiasi ojek online dan saya minta 15 sampai 20 asosiasi perwakilan dan besok kita akan melakukan rapat untuk membahas bersama-sama," kata Budi.
Meski setuju dengan rencana Budi, perwakilan massa aksi tetap meminta agar payung hukum nantinya jangan hanya sekedar Permenhub, melainkan Perppu.