Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Berhasil Raup PNBP Sektor Laut Rp4,16 Triliun

Kementerian Perhubungan berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semester II/2021 sebesar Rp4,166 triliun.
Ilustrasi tol laut di Pelabuhan Depapre, Papua./ Dok. Kemenhub
Ilustrasi tol laut di Pelabuhan Depapre, Papua./ Dok. Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semester II/2021 sebesar Rp4,166 triliun atau melampaui target senilai Rp3,8 triliun.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menjelaskan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah melebihi target yaitu sebesar Rp4,166 triliun tau 109,64 persen. Kendati demikian, usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan maksimal dengan tata kelola PNBP yang optimal.

Dari sisi optimalisasi penggunaan dana PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak 2019 telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan  (SE MP) Kantor Pusat.

"Mekanisme maksimum pencairan pada 2022 akan dilakukan melalui 3 tahapan, yang pertama maksimum pencairan sebesar 60 persen pada Januari 2022, kedua maksimum pencairan sebesar 80 persen pada bulan Juli 2022, ketiga maksimum pencairan sebesar 100 persen pada bulan Oktober 2022," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Arif menegaskan pengelolaan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cukup besar sehingga dapat dirasakan bersama.

Adapun pagu sumber dana PNBP dapat digunakan lebih optimal oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Selain itu, mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi kementerian lain seperti  Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama.

"Kembali saya mengingatkan sesuai PM No.69/202, bagi bendahara yang belum memiliki sertifikat agar berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Sertifikasi [UPS] setempat," tekannya.

Evaluasi juga dilalukan terhadap PNBP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper