Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan pemberhentian ekspor batu bara hanya membawa pengaruh sementara bagi keuangan negara. Bahkan, risiko yang ada saat ini dinilai tak mengganggu kondisi anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ekspor batu bara bertujuan untuk memastikan tidak adanya kendala suplai dalam negeri. Seperti diketahui, sekitar 75 persen produksi batu bara dikirim ke luar negeri.
Febrio cukup percaya diri bahwa penghentian ekspor itu tidak akan membebani keuangan negara. Alasan utamanya, tidak terdapat pengenaan bea keluar dari ekspor batu bara, sehingga menurut Febrio penghentian ekspor itu tidak berpengaruh terhadap penerimaan negara.
"Dampak ke penerimanan juga akan sangat-sangat sementara. Jadi kita cukup nyaman dengan risiko ke depan," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (3/1/2022).
Adapun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan bahwa produksi batu bara memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga sumbangsih pajak. Namun, tidak adanya bea keluar membuat kebijakan pembatasan itu tidak berdampak banyak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa pemulihan ekonomi Indonesia akan terancam jika terjadi kekurangan suplai batu bara untuk pembangkit di dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan penghentian ekspor akan berlanjut dengan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
Baca Juga
"Pilihan-pilihan policy inilah yang akan selalu dicoba oleh pemerintah, secara hati-hati, pasti ada pengorbanannya. Karena enggak ada pilihan yang disebut free. Yang dicari oleh pemerintah adalah yang dampaknya seminimal mungkin bagi perekonomian, bagi rakyat, tetapi distorsinya juga sekecil mungkin," ujar Sri Mulyani.