Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Antusias Gunakan Tax Amnesty Jilid II

Sebagian besar pengusaha yang terlewat pada Tax Amnesty Jilid I bakal memanfaatkan fasilitas PPS tahun ini.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan pengusaha berencana untuk menggunakan fasilitas Tax Amnesty Jilid II /Bisnis.com
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan pengusaha berencana untuk menggunakan fasilitas Tax Amnesty Jilid II /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengusaha Indonesia atau Apindo menilai positif langkah pemerintah untuk menginisiasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada tahun ini.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pengusaha bakal memanfaatkan fasilitas PPS itu secara optimal. Kendati, menurut dia, sebagian besar kalangan pengusaha sudah menggunakan fasilitas Tax Amnesty Jilid I pada tahun 2016-2017 lalu.

“Kalau masih ada harta yang belum diungkapkan kan pasti akan ikut karena rugi jika tidak ikut, kalau ketahuan bisa kena denda 200 persen, jadi harus ikut. Intinya PPS ini bagus,” kata Hariyadi melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2022).

Dia menuturkan sebagian besar pengusaha yang terlewat pada Tax Amnesty Jilid I bakal memanfaatkan fasilitas PPS tahun ini. Dengan demikian, dia berharap, target pemerintah untuk penerimaan pajak dari PPS di angka Rp130 triliun pada tahun ini dapat terwujud.

“Kalau kita menyambut baik, namanya juga negara memberi fasilitas untuk mencatatkan harta kita dengan tarif tidak dikenakan sanksi,” tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar wajib pajak selama ini tidak melaporkan pajaknya untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

"Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa masih punya atau yang belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke dalam SPT sebaiknya mengikuti saja," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita kemarin.

Seperti diketahui, PPS sudah dimulai secara resmi pada 1 Januari 2022. Dalam pelaksanaannya hingga 2 Januari 2022, Ditjen Pajak Kemenkeu telah menjaring 195 wajib pajak dengan total harta Rp169,6 miliar.

Ditjen Pajak sendiri mengantongi PPh sebesar Rp21,99 miliar. Sri Mulyani pun menuturkan PPS ini akan selesai pada Juni 2022.

"Kami akan mulai enforcement tahun ini. Begitu ini selesai Juni, kita akan melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200 persen," lanjut Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper