Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stay Alert! Kenaikan Harga LPG, PPN, dan Cukai Rokok Jadi Motor Inflasi di 2022

Tekanan lainnya untuk inflasi 2022 adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, insentif pajak dan normalisasi harga yang diatur pemerintah pasca pandemi Covid-19, termasuk kenaikan tarif angkutan umum, dan cukai hasil tembakau.
Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat inflasi diperkirakan akan meningkat lebih tinggi seiring dengan mobilitas masyarakat yang semakin membaik pada 2022.

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman memperkirakan tingkat inflasi pada 2022 akan meningkat sebesar 3,3 persen.

Dia menyampaikan, meningkatnya tekanan inflasi dari sisi permintaan (demand-pull inflation) akan terus berlanjut pada 2022.

Hal ini terjadi seiring dengan mobilitas masyarakat yang meningkat sejalan dengan pelonggaran PPKM dan vaksinasi, yang juga akan meningkatkan peredaran uang.

“Tekanan dari sisi pasokan juga cenderung meningkat karena Indeks Harga Produsen dan Indeks Harga Perdagangan Besar sudah berada di atas inflasi Indeks Harga Konsumen [IHK], yang menunjukkan adanya risiko inflasi sisi penawaran melalui IHK,” katanya, Senin (3/1/2022).

Di samping itu, Faisal mengatakan tekanan lainnya untuk inflasi 2022 adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, insentif pajak dan normalisasi harga yang diatur pemerintah pasca pandemi Covid-19, termasuk kenaikan tarif angkutan umum, dan cukai hasil tembakau.

Di sisi lain, dia memperkirakan harga emas dapat mengalami penurunan di tengah pengetatan likuiditas global.

Selain itu, dia memandang kelompok pengeluaran kesehatan, informasi, dan komunikasi pun berpotensi mencatatkan deflasi seiring dengan transisi dari pandemi ke endemik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper