Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) meminta anggotanya untuk memenuhi permintaan batu bara domestik seiring larangan ekspor yang dilakukan pemerintah terhadap komoditas tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara pada periode 1 - 31 Januari 2022. Kebijakan ini menyusul kondisi pasokan batu bara pada PLTU milik PT PLN (Persero) dan IPP mulai kritis.
"Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di Aspebindo mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (2/12/2021).
Asosiasi mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya menjaga pasokan batu bara dalam negeri. Namun begitu menurutnya harus ada reformulasi model usaha pertambangan batu bara di masa depan.
Di sisi lain, asosiasi mendorong pemerintah memperhatikan iklim bisnis dan usaha yang dijalankan pengusaha di industri batu bara setiap kali menerbitkan kebijakan baru.
Menurutnya, setiap kebijakan itu harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batu bara.
Baca Juga
"Suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif, UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Aspebindo menyebut krisis pasokan baru bara itu menunjukkan perlu adanya wadah komunikasi yang melibatkan pelaku usaha batu bara nasional dalam merumuskan tiap kebijakan.
"Aspebindo siap menjadi wadah tersebut" kata Sekretaris Jendral Aspebindo Muhammad Arif.
Di sisi lain, asosiasi mengharapkan adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara, sekaligus menjaga pasokan dalam negeri.