Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amankan Aset Negara, PLN Sertifikasi 2.562 Bidang Tanah Miliknya di Jawa Timur

PT PLN (Persero) berhasil mengamankan aset negara melalui sertifikasi 2.562 bidang tanah di Jawa Timur.
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) berhasil mengamankan aset negara melalui sertifikasi 2.562 bidang tanah di Jawa Timur.

Langkah itu dilakukan dengan kerja sama antara PLN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan, sejumlah tantangan dihadapi saat melakukan sertifikasi tanah. Beberapa di antaranya adalah tanah yang diduduki dan diklaim oleh pihak lain, karena belum dimanfaatkan, serta belum memiliki sertifikat.

“Memang ada banyak aset yang sudah lama dimiliki, tapi belum disertifikasi, seperti aset tanah PLN yang dari era kemerdekaan, ada yang baru ditertibkan sekarang ini,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN Sinthya Roesly menjelaskan bahwa program tersebut telah dimulai sejak 12 November 2019. Saat itu aset tanah PLN secara nasional yang bersertifikat baru mencapai 30 persen.

Pada 2020, jumlah aset yang berhasil mendapat sertifikat sebanyak 20.000 persil tanah, sedangkan di tahun ini sudah lebih dari 18.000 persil sertifikat tanah, sehingga sampai saat ini 69 persen tanah PLN telah bersertifikat.

“Tak ada yang tak mungkin, itu yang kami rasakan saat ini. Menjadi mungkin menyelesaikan secara bertahap, walaupun kondisi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat kami untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Di wilayah Jawa Timur, PLN telah menyelesaikan 2.562 sertifikat tanah yang terdiri atas 2.253 sertifikat diselesaikan sebelumnya dan 309 sertifikat baru diserahkan Kementerian ATR/BPN.

Dia berharap, aset PLN dapat tersertifikasi 100 persen di 2023, dan seluruh aset dapat dioptimalkan pemanfaatannya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa sertifikasi aset negara dapat digunakan untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan barang dan aset milik negara. Secara personal kepemilikan bidang tanah melalui sertifikat juga dapat digunakan untuk memajukan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan kepada rakyat,” kata Khofifah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper