Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan Kemendag Pilih Minyak Goreng Curah untuk Rencana Subsidi

Kementerian Perdagangan masih melakukan pembahasan mengenai usulan pemberian subsidi minyak goreng curah dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 29 Desember 2021  |  06:06 WIB
Ini Alasan Kemendag Pilih Minyak Goreng Curah untuk Rencana Subsidi
Ilustrasi. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan masih melakukan pembahasan mengenai usulan pemberian subsidi minyak goreng curah dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sejumlah skema telah disiapkan untuk memastikan usulan kebijakan bisa dijalankan dengan efektif.

“Masih dalam tahap pembahasan di level rapat koordinasi teknis tingkat eselon I, dan sedang dijadwalkan untuk rapat koordinasi terbatas tingkat menteri,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Dia turut memberi konfirmasi bahwa pelibatan Perum Bulog dalam penyaluran minyak goreng subsidi menjadi salah satu opsi yang disusun. Dia menambahkan, ada pula opsi skema tradisional yang melibatkan jalur distribusi umum.

Terkait dengan dipilihnya jenis minyak goreng curah yang cenderung lebih sulit diawasi, Isy mengatakan bahwa tingkat konsumsi yang tinggi menjadi pertimbangan.

Sebagian besar minyak goreng yang beredar di pasar dalam negeri, dia sebut, diperdagangkan dalam bentuk curah.

“Minyak goreng curah untuk konsumsi rumah tangga mencapai 2,1 juta ton per tahun, sedangkan untuk industri sekitar 1,5 juta ton. Rencananya kami menyasar yang kebutuhan rumah tangga dan paling besar memang pemakaian dalam bentuk curah,” katanya.

Isy memastikan, usulan kebijakan akan mempertimbangkan efisiensi dan transparansi. Keputusan akan tetap berada di Komite Pengarah setelah kebijakan disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

subsidi kemendag minyak goreng
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top