Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10.000 Karyawan Pertamina Bakal Mogok Kerja Mulai Besok

Setidaknya 10.000 karyawan PT Pertamina (Persero) bakal mengikuti aksi mogok kerja yang diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Kantor Pertamina./Istimewa
Kantor Pertamina./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Setidaknya 10.000 karyawan PT Pertamina (Persero) bakal mengikuti aksi mogok kerja yang diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan bahwa aksi mogok kerja akan diikuti oleh 25 anggota serikat pekerja FSPPB yang berasal dari hampir seluruh unit kerja di lingkungan Pertamina.

“Untuk karyawan Pertamina anggota FSPPB lebih dari 10.000 orang,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/12/2021).

FSPPB rencananya akan melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari yang terhitung sejak 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.

Dalam surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tentang edaran mogok kerja yang dibuat pada 17 Desember 2021, aksi mogok kerja tersebut akan diikuti oleh pekerja Pertamina Group, anggota serikat pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB, dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja Pertamina baik di holding dan subholding.

Presiden FSPPB Arie Gumilar akan bertindak sebagai penanggung jawab aksi mogok kerja tersebut.

Adapun, alasan mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.

Di samping itu, Direktur Utama Pertamina dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.

Alasan lainnya adalah diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan sosok yang lebih baik.

FSPPB menyatakan, aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang dilayangkan sesuai dengan surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi, atau manajemen bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda praperundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada 8–10 Desember 2021.

Marcellus menuturkan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum menemukan kesepakatan dengan manajemen Pertamina. Pada hari ini, pihaknya tengah menggelar pertemuan dengan manajemen untuk kembali berunding.

Dia menjelaskan, hasil dari pertemuan itu akan menjadi salah satu rujukan untuk tetap melakukan aksi mogok kerja atau tidak. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya memastikan masih tetap pada rencana menggelar aksi mogok kerja sesuai dengan surat aksi mogok kerja tersebut.

“Perundingan antara FSPPB dan manajemen yang diinisiasi Kemenaker,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper