Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub telah membangun 177,26 kilometer jalur kereta api (KA) sepanjang 2021.
Dari keseluruhan pembangunan jalur baru tersebut, 49,60 kilometer di antaranya sudah diselesaikan di tahun ini, sedangkan sisanya sepanjang 127,66 kilometer masih berlanjut.
“Penyelesaian jalur elektrifikasi sepanjang 62,8 kilometer lintas Jogja–Solo di awal tahun adalah bentuk peningkatan pelayanan dengan dioperasikannya KRL Jogja–Solo sebagai KRL pertama di luar Jabodetabek,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, Rabu (22/12/2021).
DJKA, lanjut Zulfikri, juga telah mengoperasikan jalur ganda layang KA Yogyakarta International Airport sepanjang 5,4 kilometer untuk memberikan kemudahan akses dari dan menuju bandara, sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih terintegrasi.
Sementara itu, jalur-jalur lain yang dibangun oleh DJKA di 2021, sambung dia, antara lain jalur ganda KA Bogor–Sukabumi, jalur ganda KA Gedebage–Haurpugur, jalur ganda KA Mojokerto–Sepanjang, jalur KA Elevated Solo Balapan–Kadipiro.
“Selain di Pulau Jawa, kami juga membangun jalur KA Krueng Geukueh–Paloh dan jalur KA Besitang–Langsa di Pulau Sumatra, serta pembangunan jalur KA Makassar–Parepare di Pulau Sulawesi,” terangnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menuturkan, selama 2021 DJKA telah melakukan peningkatan jalur KA sepanjang 144,03 kilometer. Jalur sepanjang 86,83 kilometer di antaranya sudah selesai, dan 57,20 kilometer lainnya masih berjalan.
Tak berhenti di situ, DJKA juga melakukan perawatan jalur KA sepanjang 192,92 kilometer di Jawa dan Sumatra guna memastikan keseluruhan jalur kereta api yang aktif dapat dioperasikan dengan aman dan mengedepankan aspek keselamatan.
“Saat ini masyarakat pengguna jasa KA sudah bisa merasakan sendiri manfaat dari pembangunan, peningkatan, dan perawatan jalur KA,” tuturnya.
Zulfikri menambahkan, hasil peningkatan dan perawatan jalur kereta api tersebut dinilai berdasarkan Track Quality Index (TQI). TQI merupakan suatu ukuran nilai (index) yang digunakan untuk menyatakan tingkat kualitas keteraturan suatu rel.
Indeks TQI, sebutnya, kemudian dijadikan acuan untuk menentukan ambang batas kecepatan yang diperbolehkan saat kereta api melintas.
“Hasilnya diperoleh TQI sebesar 90,36 persen untuk kategori I dan II, yang berarti sarana perkeretaapian dapat melaju dengan kecepatan 100–120 kilometer per jam, kondisi nyaman [kategori I] dan kecepatan 80–100 kilometer per jam kondisi aman [kategori II],” jelasnya.