Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Nataru, DJKA Lakukan Rampcheck di 143 stasiun dan 104 Kereta Api

Rampcheck tersebut dilakukan di stasiun dan rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatra.
Ilustrasi - Kereta Api di Sumatra Utara/Antara-Evalisa Siregar
Ilustrasi - Kereta Api di Sumatra Utara/Antara-Evalisa Siregar

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam rangka kesiapan penyelenggaraan angkutan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melakukan rampcheck Standar Pelayanan Minimal di beberapa stasiun dan rangkaian kereta api untuk pulau Jawa dan Sumatra.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan rampcheck dilakukan terkait dengan sarana serta Kereta Api Inspeksi. Total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck.

"Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga [AMUS], penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana," katanya, Jumat (17/12/2021).

Danto berharap selama masa Nataru ini semua aktivitas dapat berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan. Dia juga menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) serta mobilitas pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api perlu diperketat.

Terkait hal ini, dia menuturkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 24/2021 serta Surat Edaran No. 112/2021 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19”, ucapnya.

Adapun dia memerinci, kebijakan terbaru dalam SE 112/2021 tersebut adalah mewajibkan pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksin dosis pertama dan kedua).

Penumpang KA antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

"Bagi penumpang usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun," tutur Danto.

Dia menambahkan, pengendalian pandemi Covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, operator dan stakeholder terkait. Protokol Kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi penumpang KA, awak sarana, dan petugas di lapangan.

"Apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia. Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak esensial," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper