Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Bagaimana Cara KAI Selamatkan Asetnya di Banyak Daerah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal menertibkan aset-aset perseroan yang tersebar di berbagai wilayah.
Kereta api keluar dari Stasiun Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9). PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana mereaktivasi empat jalur kereta api di Jawa Barat yakni rute Banjar-Cijulang-Pangandaran-Parigi, Garut-Cikajang, Cikudapateuh Bandung-Banjaran-Ciwidey, dan Rancaekek-Tanjungsari./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi
Kereta api keluar dari Stasiun Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9). PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana mereaktivasi empat jalur kereta api di Jawa Barat yakni rute Banjar-Cijulang-Pangandaran-Parigi, Garut-Cikajang, Cikudapateuh Bandung-Banjaran-Ciwidey, dan Rancaekek-Tanjungsari./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal menertibkan aset-aset perseroan yang tersebar di berbagai wilayah.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aset-aset tersebut seluruhnya harus dikuasai oleh perseroan agar dapat dioptimalisasi untuk memberikan nilai tambah bagi KAI.

“KAI selalu mengedapankan unsur GCG [Good Corporate Governance] dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Dalam hal penertiban melalui jalur non-litigasi, kata dia, penyelamatan aset dilakukan setelah melalui beberapa tahapan guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Yang paling awal adalah memastikan aset telah memiliki bukti legalitas kepemilikan disertai dokumen pendukungnya yang lengkap.

Lebih lanjut, Joni memastikan, KAI akan mengutamakan upaya persuasif kepada pihak yang menguasai lahan KAI, seperti pendekatan personal, mediasi, serta sosialisasi jika penertiban aset dilakukan secara non-litigasi.

“Pada kesempatan tersebut, KAI akan menyampaikan maksud dan tujuan perusahaan terkait rencana penertiban perusahaan. Harapannya, pihak yang menguasai aset KAI akan mengembalikan aset tersebut ke KAI secara sukarela,” ucapnya.

Dia memerinci, sosialisasi pada umumnya dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap awal, negosiasi, dan pelaksanaan. Dalam setiap tahapnya, KAI akan melibatkan unsur kewilayahan setempat untuk mengawal proses penyelamatan aset perusahaan.

Namun jika tidak ditemui kesepakatan, sambung Joni, maka KAI akan melakukan upaya paksa didahului dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

“Upaya paksa tersebut dilakukan jika tidak ditemui titik temu antara KAI dan pihak yang menguasai aset KAI,” tegasnya.

Dia menambahkan, KAI akan melibatkan kewilayahan, seperti RT/RW hingga TNI dan Polri guna memastikan proses penyelamatan aset perusahaan berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Sementara itu, pihak yang terdampak juga akan diberikan bantuan uang bongkar bangunan atau ongkos angkut pindah sesuai aturan perseroan.

“KAI tentu tidak bisa membayar ganti rugi dalam proses pelaksanaan penertiban aset perusahaan. Karena tidak mungkin KAI membeli asetnya sendiri, sehingga yang KAI sediakan adalah uang bongkar sesuai aturan perusahaan,” imbuh Joni.

Sebagai informasi, melalui penertiban yang sesuai prosedur tersebut, KAI berhasil mengamankan aset perusahaan dengan optimal. Selama 2021, KAI telah melakukan penertiban aset seluas 624.959 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper