Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendongkrak pemanfaatan mineral dan batu bara (minerba) untuk menjaga ketahanan energi domestik.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan bahwa subsektor Minerba menunjukan peningkatan salah satunya pada penerimaan negara bukan pajak.
"Kebijakan dan capaian strategis itu antara lain dengan dikeluarkan kebijakan pengutamaan pemanfaatan batubara untuk menjaga ketahanan energi domestik, khususnya pembangkit listrik,” katanya saat membuka Minerba Virtual Fest, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut, kebijakan pemanfaatan mineral juga diarahkan untuk peningkatan nilai tambah suatu komoditas, terutama nikel sebagai salah satu material pendukung baterai kendaraan listrik.
Komoditas mineral baik logam maupun nonlogam dinilai memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai sumber energi. Salah satunya mineral radioaktif atau uranium dan thorium yang dapat digunakan sebagai penghasil energi nuklir.
Kemudian beberapa mineral lainnya juga dapat menjadi komponen penting dalam penyimpanan energi berupa baterai seperti nikel. Sementara itu, komoditas batu bara juga berperan mendorong kemandirian energi serta daya saing perekonomian nasional.
"Dengan dimanfaatkannya batu bara, membuka peluang untuk pembangunan wilayah dan membuka lapangan pekerjaan. Dengan adanya program penghiliran batu bara seperti gasifikasi,maka diharapkan mendapat manfaat lebih atau nilai tambah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin menyebutkan bahwa industri pertambangan terus berkontribusi bagi pembangunan nasional. Dia menyebut pertumbuhan ekonomi di daerah dengan basis ekonomi tambang tetap berjaga di tengah Covid-19.
Kementerian kata dia mengupayakan peningkatan pelayanan dengan cara yang lebih baik. Ridwan juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat sekitar tambang terhadap industri pertambangan seperti menyediakan sarana pemenuhan kebutuhan industri pertambangan.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) adalah kegiatan yang ilegal dapat merusak lingkungan, dan merugikan negara. Sebab itu, dia mendorong formalisasi pada kegiatan pertambangan masyarakat.