Bisnis.com, BEKASI — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan sejumlah barang ilegal, seperti rokok, minuman beralkohol, dan pakaian dengan total nilai Rp15,6 miliar. Adapun, total kerugian dari peredaran barang-barang ilegal secara nasional diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penindakan barang-barang ilegal pada 2018–2021. Barang-barang itu dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (22/12/2021).
Askolani menjabarkan bahwa barang-barang ilegal itu mencakup 2,62 juta batang rokok, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor, 910 bale pakaian bekas, 805 helai celana pria bekas, dan 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya.
Lalu, terdapat 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil. Barang-barang itu memiliki total nilai Rp15,6 miliar.
"Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang itu mencapai Rp6,6 miliar," ujar Askolani usai pemusnahan barang-barang tersebut, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, peredaran barang ilegal membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan perekonomian secara umum. Kerugian itu muncul dari tidak adanya penerimaan cukai dan konsumsi masyarakat yang beralih dari produk legal ke produk ilegal, yang notabene harganya lebih murah.
Baca Juga
"Secara nasional kerugiannya [dari barang-barang ilegal] mencapai sekitar Rp26 miliar," ujar Askolani.
Dia pun menilai bahwa peredaran barang ilegal dapat mengganggu daya saing ekonomi Indonesia. Oleh karena itu penindakan barang ilegal, menurut Askolani, menjadi vital terutama di masa pandemi Covid-19.