Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyiapkan beberapa konsep atau skema pengaturan lalu lintas yang mungkin diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada tiga skema yang telah disiapkan, yakni contra flow, one way, dan ganjil genap. Namun, penerapan kebijakan ini akan sangat situasional, tergantung dari kondisi di lapangan.
"Pada prinsipnya selama masa Nataru kami juga menyiapkan beberapa pola dan pendekatan yaitu manajemen dan rekayasa lalu lintas yang kami lakukan atas kesepakatan dan kerja sama dengan Kepolisian, Kementerian PUPR, termasuk Badan Usaha Jalan Tol [BUJT]," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Dia menyebut, bila nanti di lapangan ditemukan adanya peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, pihaknya akan melakukan atau merekomendasikan untuk dilakukan salah satu dari kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut.
Dengan begitu, Budi menegaskan sekali lagi bahwa ganjil genap akan diberlakukan apabila situasinya memang membutuhkan dan laporan dari kepolisian sebagai pengawas di lapangan merekomendasikan hal itu.
"Dari awal sudah kami siapkan konsepnya, skemanya, namun eksekusinya sangat tergantung dari laporan Kepolisian di lapangan. Jadi kalau masih ada pertanyaan ganjil genap kapan dilaksanakan ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut Budi menambahkan, bagi setiap Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya yang mempunyai kawasan wisata, juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas seperti yang disiapkan pemerintah pusat.
Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku telah menyiapkan sejumlah upaya pengetatan syarat perjalanan dalam negeri selama periode Nataru seiring dengan tidak adanya penyekatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Dia mengatakan pengendalian transportasi pada periode Nataru dilakukan karena adanya potensi meningkatnya mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Berdasarkan survei Balitbang, kendati adanya pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, masih terdapat sekitar 11 juta masyarakat di Jawa – Bali yang masih akan melakukan perjalanan. Khusus di Jabodetabek sendiri diprediksi sekitar 2,8 juta orang.
Lonjakan pergerakan ini, sambung Adita, perlu diantisipasi mengingat pandemi masih berlangsung. Maka dari itu, Kemenhub menerbitkan SE Pengendalian Transportasi dan Petunjuk Perjalanan Penumpang Dalam Negeri di seluruh moda transportasi. SE ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan merujuk kepada SE Satgas dan Inmendagri.
“Dalam pengaturan Nataru tidak ada penyekatan, adanya pengetatan protokol kesehatan di seluruh sarana dan prasarana moda transportasi,” ucap Adita.