Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Ini 3 Syarat Naik Kereta Api selama Nataru

Ada tiga syarat naik kereta api yang berlaku sesuai SE Kemenhub No.112/2021 selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 pada 17 Desember 2021-4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari. 

Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di masa angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112/2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Humas KAI Daop I Eva Chairunisa menjelaskan ada tiga aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub No.112/2021 antara lain yakni bagi penumpang usia di atas 17 tahun, wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. 

"Penumpang di atas 17 tahun pun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam," ujarnya melalui siaran pers dikutip, Minggu (19/12/2021). 

Sementara itu, syarat kedua berlaku bagi calon penumpang usia 12 tahun hingga 17 tahun. Mereka diwajibkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Lebih lanjut, calon penumpang kategori ini juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. 

Sementara itu, syarat ketiga diperuntukkan bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun yang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua.

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112/2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. 

Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan Antigen. 

"KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," terangnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen. 

Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. 

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper