Bisnis.com, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih terus membuka perjalanan kereta api antar kota pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Perjalanan lokal menggunakan Commuter Line atau Kereta Rel Listik (KRL) pun juga masih terus dibuka oleh PT KAI.
Bagi calon penumpang yang ingin menaiki KRL, khususnya untuk perjalanan dari Kota Solo menuju Jogjakarta, wajib simak aturan terbarunya di bawah ini.
Merujuk SE No. 112/2021 Kemenhub: persyaratan naik KA antarkota & lokal/komuter/aglomerasi periode Natal & Tahun Baru (24/12/2021 - 2/1/2022), PT KAI mengeluarkan aturan terbarunya.
Calon penumpang KRL Solo-Jogja diwajibkan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Bukti vaksin tersebut diberikan kepada petugas secara fisik dan digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Apabila belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kendala tertentu, maka penumpang bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Penumpang KRL juga tak diwajibkan melakukan tes RT-PCT atau antigen.
Pelaku perjalanan menggunakan KRL Solo-Jogja juga tak diharuskan membawa STRP kepada petugas.
Namun bagi penumpang yang membawa anak kecil usia di bawah 12 tahun, maka wajib melakukan pengawasan ketat selama perjalanan.
Terakhir, PT KAI meminta agar semua penumpang menaati protokol kesehatan ketat, agar terhindar dari penularan Covid-19.