Bisnis.com, JAKARTA — Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau RCEP dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Indonesia yang sejauh ini belum meratifikasi kesepakatan dagang tersebut menargetkan implementasi efektif baru dimulai pada pertengahan 2022.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan bahwa sejauh ini Komisi VI DPR RI telah memutuskan instrumen hukum pengesahan persetujuan RCEP melalui undang-undang.
Tahap yang harus ditempuh selanjutnya adalah penyiapan dokumen pendukung untuk penerbitan undang-undang pengesahan RCEP serta peraturan teknis terkait.
Peraturan teknis ini mencakup peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, PMK tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian, dan peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang surat keterangan asal (SKA).
“Diharapkan pertengahan 2022 persetujuan RCEP dapat diimplementasikan secara efektif oleh Indonesia,” kata Djatmiko kepada Bisnis, Sabtu (18/12/2021).
Djatmiko juga memastikan Indonesia siap menjalankan komitmen penghapusan tarif dalam implementasi RCEP. Dia mengatakan Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian secara intensif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait menyusun rencana aksi dan penyesuaian kebijakan dalam rangka implementasi RCEP.
Baca Juga
“Ini akan difokuskan pada implementasi UU CK dan peraturan turunannya, peningkatan daya saing produk-produk Indonesia, dan pemetaan sektor domestik yang terdampak secara langsung dari implementasi RCEP,” paparnya.
Namun Djatmiko menggarisbawahi bahwa cakupan penurunan tarif dalam RCEP lebih rendah dari Persetujuan Perdagangan Bebas (FTA) antara Asean dan 5 negara mitra yang telah ada sebelumnya. Dia mengatakan fitur utama dari RCEP bukanlah pada penurunan tarif, tetapi pada aturan-aturan yang memfasilitasi perdagangan dan investasi.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Indonesia menjadi satu dari segelintir negara anggota Asean yang belum meratifikasi RCEP. Kementerian Perdagangan telah meminta DPR RI untuk meratifikasi kesepakatan tersebut sebelum pergantian tahun karena RCEP dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan syarat berlakunya RCEP telah terpenuhi, seiring dengan rampungnya proses ratifikasi di 7 negara anggota Asean dan 5 negara non-Asean. Setidaknya harus ada 6 negara Asean dan 3 negara non-Asean dalam kemitraan tersebut yang merampungkan ratifikasi sebelum RCEP mulai berlaku.
“RCEP dipastikan akan berlaku atau entry into force pada 1 Januari 2022 karena 12 negara peserta RCEP yakni 7 negara Asean dan 5 negara mitra non-Asean telah menyelesaikan proses ratifikasinya,” kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/12/2021).