Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia bisa tertinggal dari negara Asean lain dalam menangkap peluang ekspor dan investasi jika proses ratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tak kunjung dirampungkan.
Koordinator Wakil Ketua Umum III Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani mengatakan Indonesia tidak bisa menerima manfaat RCEP dari negara peserta lainnya jika tidak segera meratifikasi perjanjian tersebut.
RCEP sendiri bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2022 karena 6 negara Asean dan 3 negara non-Asean peserta RCEP telah menyelesaikan ratifikasi.
“Bila kita tidak segera ratifikasi per 1 Januari 2022, kita akan tertinggal dengan negara Asean lain dalam memanfaatkan ekspor dan investasi,” kata Shinta, Senin (13/12/2021).
Shinta mengatakan keterlambatan ratifikasi bakal menimbulkan konsekuensi yang serupa ketika Indonesia terlambat meratifikasi Perjanjian Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru atau Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Keterlambatan tersebut membuat Indonesia kehilangan momentum merebut pangsa ekspor.
“Pangsa pasar di negara mitra yang harusnya bisa kita manfaatkan untuk ekspor malah direbut oleh kompetitor di kawasan sehingga jauh lebih sulit bagi kita untuk menggenjot dan mengambil alih pangsa pasar ekspor di negara tujuan,” lanjutnya.
Baca Juga
Shinta memperkirakan dampak keterlambatan ratifikasi RCEP bisa lebih buruk karena kesepakatan dagang ini bakal menjadi penentu pembentukan rantai nilai kawasan, terutama antara Asean dan negara-negara Asia Timur. Negara Asia Timur seperti China, Jepang, dan Korea Selatan merupakan mitra dagang dan investasi terbesar Indonesia.
Sejauh ini, Komisi VI DPR RI baru menyepakati ratifikasi RCEP bakal ditempuh melalui pengesahan undang-undang, mengingat perjanjian tersebut memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan pada Senin (13/12/2021), kesepakatan untuk membawa RUU ratifikasi RCEP ke pembahasan sidang tingkat pertama belum dicapai. Masa sidang DPR RI untuk 2021 sendiri bakal berakhir pada Kamis (16/12/2021) dan lembaga legislatif akan memasuki masa reses sampai 7 Januari 2022.