Bisnis.com, JAKARTA – Manfaat RCEP bagi Indonesia diperkirakan tidak sebesar keuntungan yang berpotensi diperoleh negara-negara Asean dengan pendapatan menengah ke bawah. Tetapi, Indonesia tetap perlu mengejar ratifikasi agar bisa segera memanfaatkan peluang ekspor dan investasi.
Mengacu pada sejumlah penelitian, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan implementasi RCEP cenderung akan mendorong ekspor dan perekonomian untuk negara-negara berpendapatan menengah ke bawah dan mempunyai penduduk dengan keterampilan rendah seperti Laos, Kamboja, dan Myanmar.
“Indonesia juga sebenarnya diuntungkan dengan fasilitas RCEP ini, tetapi tidak sebanyak multiplier untuk negara tersebut,” kata Josua, Senin (13/12/2021).
Dengan mayoritas negara Asean telah menyelesaikan ratifikasi, Josua menilai Indonesia perlu segera mengesahkan RCEP sebagai peraturan dalam agar bisa menikmati penghapusan atau pengurangan tarif ekspor dan impor secara optimal.
“Bila Indonesia sudah meratifikasi perjanjian, maka banyak tarif impor berkurang secara signifikan. Pemerintah juga perlu memikirkan mitigasi risiko agar peningkatan impor tidak membebani transaksi berjalan Indonesia,” katanya.
Sejauh ini, Komisi VI DPR RI baru menyepakati ratifikasi RCEP bakal ditempuh melalui pengesahan undang-undang, mengingat perjanjian tersebut memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan pada Senin (13/12/2021), kesepakatan untuk membawa RUU ratifikasi RCEP ke pembahasan sidang tingkat pertama belum dicapai. Masa sidang DPR RI untuk 2021 sendiri bakal berakhir pada Kamis (16/12/2021) dan lembaga legislatif akan memasuki masa reses sampai 7 Januari 2022.