Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Didukung Pebisnis, Langkah Anies Naikkan UMP Dinilai Selaras UU Ciptaker

Keputusan Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen tidak mendapatkan afirmasi dari kalangan pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan  Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 dinilai tepat, meskipun mendapat respons negatif dari kalangan pelaku usaha.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan ada 2 alasan mendasar yang melegitimasi keputusan tersebut.

Pertama, dalam ketentuan Pasal 88C ayat (1) UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan Gubernur wajib menetapkan upah dan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP.

"Dengan kewenangan ini maka Gubernur DKI dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen," ujar Timboel kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Apabila mengacu pada regulasi operasionalnya, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 26 ayat 2, penyesuaian upah nilai minimum ditetapkan di rentang nilai tertentu antara batas atas (BA) dan batas bawah (BB) upah minimum wilayah yang bersangkutan.

Dengan indikator nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI senilai Rp2.336.429, rata-rata jumlah anggota keluarga di Jakarta sebanyak 3,43 orang, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja sebanyak 1,44  orang, maka didapat nilai BA UMP senilai Rp.5.565.244 dan BB Rp2.782.622.

Dengan nilai BA dan BB tersebut, maka Gubernur DKI memiliki kewenangan untuk menetapkan penyesuaian nilai UMP 2022 di rentang nilai Rp. 5.565.244 dan Rp. 2.782.622.

"Jadi, kalau Gubernur DKI menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854, maka nilai tersebut masih dalam rentang BA dan BB yang diamanatkan PP No. 36 tersebut," jelasnya.

Dengan kata lain, Timboel menilai, tidak ada yang salah dengan revisi tersebut UMP DKI tahun depan sudah ditetapkan sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 36/2021.

Kedua, mengacu pada Pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja, Gubernur menetapkan UMP berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dengan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen, maka upah riil pekerja terjaga karena kenaikan UMP 2022 lebih besar dari nilai inflasi DKI sebesar 1,14 persen.

Hal tersebut diperkirakan mendongkrak daya beli pekerja serta meningkatkan konsumsi rumah tangga sehingga mengakselerasi pergerakan barang dan jasa.

Sebagai informasi, konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (produk domestik bruto/PDB) dan produk domestik regional bruto (PDRB).

Sekadar catatan, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDRB di Jakarta lebih tinggi jika dibandingkan dengan level nasional, yakni 61,51 persen. Sementara itu, secara nasional konsumsi rumah tangga menyumbang 57,6 persen terhadap PDB.

Diberitakan sebelumnya, keputusan Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen tidak mendapatkan afirmasi dari kalangan pelaku usaha. Kenaikan tersebut menaikkan UMP di Ibu Kota senilai Rp225.667 sehingga jumlahnya menjadi Rp4,64 juta.

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Nurzaman menilai langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menjadi hal yang tidak mengenakkan bagi pelaku usaha.

"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," kata Nurzaman kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper