Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Sempadan Pantai Manggarai Barat, Pengusaha Diminta Sesuaikan IMB

Pemerintah daerah diminta lebih dahulu memberikan skema peralihan untuk mengikuti peraturan baru itu. 
Puluhan kapal berlayar di perairan Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dari atas Bukit Cinta/Antara
Puluhan kapal berlayar di perairan Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dari atas Bukit Cinta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Indra Perwira menegaskan pemilik hotel dan restoran mesti mengikuti batas ketentuan sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo.

Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2032. 

Sekalipun hukum tidak berlaku surut, Indra menegaskan peraturan ihwal sempadan pantai itu sudah diatur terlebih dahulu lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan, dia menuturkan aturan lebih awal terkait dengan kawasan sempadan pantai itu sudah ada sejak zaman orde baru atau Orba. 

“Dulu ada di PP Sungai itu Zaman Orba sudah ada. Pantai misalnya, dari radius 100 meter, harus terbebas tidak boleh ada bangunan karena pasang surut laut, jadi tanpa Perda itu pun sudah ada pelanggaran,” kata Indra melalui sambungan telepon, Jumat (17/12/2021). 

Dengan demikian, dia meminta pelaku usaha untuk mengikuti upaya pemerintah daerah menegakkan kembali Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selama ini tidak berjalan efektif di tingkat pemerintah daerah. 

Hanya saja, dia menegaskan untuk bangunan hotel dan restoran yang sudah ada sebelum implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2032 tidak dapat seketika dijatuhi sanksi administratif.

Menurut dia, pemerintah daerah harus lebih dahulu mesti memberikan skema peralihan untuk mengikuti peraturan baru itu. 

“Kalau bangunan yang sebelum Perda, pemerintah harus memerintahkan yang bersangkutan menyesuaikan dengan Perda tetapi pemerintah mesti menyiapkan masa peralihan dulu, tidak boleh langsung didenda administratif,” tuturnya. 

Di sisi lain, dia menegaskan bangunan dan hotel yang berdiri setelah implementasi Perda secara otomatis melanggar ketentuan hukum. Dengan demikian, pemerintah memiliki legitimasi untuk memberikan denda administratif kepada pelaku usaha terkait. 

“Kan masalahnya dalam permohonan IMB itu sudah disertakan site plan-nya sebenarnya sudah terbaca sama pemerintah, seharusnya tidak diberi izin. Kecuali, site plan IMB-nya itu dilanggar itu juga jadi pelanggaran,” tuturnya. 

Sebelumnya, 11 hotel di Manggarai Barat dikenai denda karena melanggar ruang sempadan dua pantai yang terletak di Kecamatan Komodo


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper