Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Hotel di Manggarai Barat Kena Denda Miliaran, PHRI: Ganggu Kepastian Investasi

Langkah Bupati Manggarai Barat itu, kata Hariyadi, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi  rencana investasi di daerah khususnya pada sektor pariwisata.
Puluhan kapal berlayar di perairan Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dari atas Bukit Cinta/Antara
Puluhan kapal berlayar di perairan Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dari atas Bukit Cinta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyayangkan langkah Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang menetapkan sanksi denda kepada 11 hotel yang telah memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB di kawasan sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu.

Sanksi denda itu berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang sempadan dua pantai yang terletak di Kecamatan Komodo itu. Adapun sebelas hotel itu dinilai telah mendirikan bangunan di dalam kawasan sempadan yang seharusnya menjadi ruang publik seperti diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2032. 

Langkah Bupati Manggarai Barat itu, kata Hariyadi, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi  rencana investasi di daerah khususnya pada sektor pariwisata. Menurut dia, sanksi denda bagi bangunan hotel yang telah mendapatkan IMB dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di daerah lain. 

“Itu suatu hal yang fatal, pengaturan Perda seperti itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha,” kata Hariyadi melalui sambungan telepon, Jumat (17/12/2021). 

Hariyadi menuturkan sejumlah pelaku usaha pariwisata merasa cemas ihwal keputusan sanksi yang diberikan oleh kepala daerah itu. Kendati kasus itu baru terjadi di Manggarai Barat, Hariyadi menambahkan, kejadian itu telah menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di daerah.

Dia khawatir keputusan itu ditiru oleh kepala daerah lain untuk setiap bangunan hotel dan restoran yang sudah berizin di kawasan sempadan pantai. 

“Masa IMB-nya sudah keluar terus didenda itu bagaimana aturan berlaku surut, kalau begitu semua bisa bermasalah dong, itu bisa jadi preseden buruk untuk kepastian hukum,” kata dia. 

Menurut dia, pemberian sanksi bagi bangunan hotel dan restoran yang berada di kawasan sempadan pantai itu bakal menghambat laju investasi ke depannya. Alasannya, investasi pada sektor properti itu dinilai memerlukan waktu yang relatif panjang untuk dapat memperoleh keuntungan. 

“Investor-investor di sana tidak kecil loh, di sana itu kan jangka panjang. Hotel kalau dikumpulin semua triliunan itu,” tuturnya. 

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjatuhkan denda administratif mencapai sekitar Rp34,55 miliar kepada 11 pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo.

Penetapan denda administratif itu tertuang dalam Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Hotel yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan ruang Sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo. Surat keputusan itu ditetapkan Edistasius pada tanggal 3 Desember 2021 lalu. 

“Penetapan sanksi administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo,” tulis Edistasiu dalam keputusannya yang dilihat Bisnis, Jumat (17/12/2021). 

Berdasarkan surat keputusan itu, bangunan dengan lebar sempadan 0 sampai dengan 70 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan. Sementara bangunan dengan lebar sempadan lebih dari 70 sampai dengan 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dikenakan sanksi administratif sebesar 5 persen. 

Selain itu, keputusan itu juga menetapkan bagunan yang didirikan sebelum penetapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2032 dikenakan denda administratif sebesar 75 persen dari nilai bangunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper