Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Hotel Langgar Tata Ruang, Pemda Manggarai Barat Beri Denda Rp34,55 Miliar

Penetapan denda administratif itu tertuang dalam Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021.
Nelayan melintas saat matahari tenggelam di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Nelayan melintas saat matahari tenggelam di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjatuhkan denda administratif sekitar Rp34,55 miliar kepada 11 pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo.

Penetapan denda administratif itu tertuang dalam Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Hotel yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan ruang Sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo. Surat keputusan itu ditetapkan Edistasius pada tanggal 3 Desember 2021. 

“Penetapan sanksi administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo,” tulis Edistasius dalam keputusannya yang dilihat Bisnis, Jumat (17/12/2021). 

Berdasarkan surat keputusan itu, bangunan dengan lebar sempadan 0 sampai dengan 70 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan. Sementara bangunan dengan lebar sempadan lebih dari 70 sampai dengan 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dikenakan sanksi administratif sebesar 5 persen. 

Selain itu, keputusan itu juga menetapkan bagunan yang didirikan sebelum penetapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2032 dikenakan denda administratif sebesar 75 persen dari nilai bangunan. 

Ada 11 hotel yang diberi sanksi diantaranya The Jayakarta Suites dengan total denda Rp347,6 juta, Atlantis Beach Club dengan total denda Rp239,3 juta, Sumala Resort dengan total denda mencapai Rp1,15 miliar, Puri Sari Beach dengan denda Rp312,3 juta, Luwansa Beach Resort dengan total denda Rp213,8 juta, Bintang Flores Hotel dengan denda mencapai Rp1,18 miliar. 

Adapun Ayana Komodo Resort dikenakan sanksi denda tertinggi mencapai Rp18,8 miliar, yang diikuti La Prima sebesar Rp5,8 miliar. Selanjutnya, Waewicu Beach Inn dikenakan denda Rp907,9 juta, Sylvia Resort Komodo dengan total denda Rp3,4 miliar dan Plataran komodo dengan denda Rp1,5 miliar. 

Edistasius menegaskan pembayaran denda itu dilakukan lewat mekanisme dan tata cara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lambat enam bulan kalender terhitung sejak putusan denda itu dikeluarkan. 

“Dalam hal pengenaan sanksi administrasi telah dilaksanakan sepenuhnya, maka pelanggaran pemanfaatan ruang terhadap sebelas bangunan hotel tersebut dianggap telah selesai, dengan syarat tidak diperkenankan untuk menambah luas bangunan,” tulis Edistasius.

Di sisi lain, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai negatif langkah Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang menetapkan sanksi denda kepada 11 hotel yang telah memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. 

Langkah Bupati Manggarai Barat itu, kata Hariyadi, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi  rencana investasi di daerah khususnya pada sektor pariwisata. Menurut dia, sanksi denda bagi bangunan hotel yang telah mendapatkan izin dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di daerah lain. 

“Itu suatu hal yang fatal, pengaturan perda seperti itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha,” kata Hariyadi melalui sambungan telepon, Jumat (17/12/2021). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper