Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU Perluasan Sasar 1,7 Juta Pekerja, Penyaluran Selesai Akhir Tahun

Sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,7 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meluaskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja di 34 provinsi di seluruh Indonesia dari sebelumnya yang hanya 28 provinsi. Penambahan provinsi ini akan mencakup sekitar 1,7 juta calon penerima BSU pekerja.

Aturan perluasan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Permenaker No. 212021. Kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan KPC PEN dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program ini.

Menurut Sesditjen PHI dan Jamsos Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita Warman, sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,7 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Satu bulan berjalan, Surya mengungkapkan, sekitar 989.000 orang di delapan provinsi telah menerima bantuan ini dan sisanya selesai akhir tahun.

“Persyaratan penerima sama, hanya persyaratan berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, ditiadakan. Sehingga bantuan tersebut dapat diterima pekerja di seluruh Indonesia,” kata Surya dalam dialog virtual di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Surya mengatakan koordinasi data dengan kementerian terkait terus dilakukan. Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tidak berhak menerima BSU pekerja.

Sementara untuk pengawasan, Surya menekankan bahwa data telah solid serta dilakukan verifikasi pada saat penyaluran. Selain itu, bagi masyarakat juga tersedia call center, website, juga dapat menghubungi kantor BPJS untuk melakukan pengaduan.

BSU dikatakan Surya, juga diharapkan menjadi stimulus agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak perusahaan yang belum melakukannya.

“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS, namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya

Kendati demikian, Surya juga menegaskan BSU adalah bantuan bersifat jangka pendek. Untuk jangka panjang, ujarnya, pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dilindungi oleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Nantinya pekerja yang kena PHK bisa melakukan klaim ke BPJS dan mendapatkan 3 manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan,” kata Surya lagi.

Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Silaban mengatakan mengapresiasi langkah pemerintah yang menambah anggaran BSU pekerja dan meluaskan cakupan penerimanya.

“Dengan memberikan perluasan ditambah 6 provinsi itu bentuk dari keadilan. No one left behind,” tandas Elly.

Sementara itu pengamat ekonomi CORE, Yusuf Rendy Manilet mengatakan perlunya kolaborasi serikat buruh dengan pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan-bantuan terhadap pekerja.

“Ini modal kolaboratif antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat buruh untuk nantinya mengeluarkan kebijakan yang win win solution antara pemerintah dan pekerja,” kata Rendy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper