Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah, Cuma Sampai Akhir Oktober 2021! 

Simak cara cek bantuan subsidi upah (BSU) melalui Bank Himbara dan situs bsu.kemnaker.go.id. Ingat, transfer BSU cuma sampai akhir Oktober 2021!
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal menuntaskan penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh hingga akhir Oktober 2021. Simak cara cek bantuan subsidi upah melalui situs bsu.kemnaker.go.id

Berdasarkan situs indonesia.go.id, penyaluran BSU hingga akhir September 2021 sudah 6,69 juta pekerja dari target sebanyak 8,8 juta yang menerima subdisi gaji tersebut.

Adapun, total anggaran yang disediakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) untuk Program BSU pada tahun ini sebesar Rp8,7 triliun bagi 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Menaker RI Ida Fauziyah mengatakan tahap 5 sedang dalam proses penetapan penerima BSU dan akan segera dicairkan ke masing-masing rekening penerima.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," kata Ida seperti dikutip dari situs indonesia.go.id, Kamis (28/10/2021).

Lantas, Apa saja syarat bagi pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU)? 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali 6. Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Simak! Cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) 

Pencairan bagi beberapa karyawan atau pekerja sudah menerima rekening baru (bank non-Himbara) yang sebelumnya telah dilakukan aktivasi pembukaan rekening kolektif oleh perusahaan tersebut.

Apabila sudah dilakukan aktivasi oleh Bank Himbara, maka pekerja yang lolos kriteria dan dinyatakan berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp1 juta di rekening ATM masing-masing penerima, sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 t2021

Adapun, hanya lima rekening di bank anggota Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank tersebut akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

Para pekerja/buruh juga dapat mengecek di laman https://bsu.kemnaker.go.id/. Untuk mengetahui apakah mereka berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta atau tidak, yakni:

1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/

Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran

2. Lengkapi pendaftaran akun

3. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan

4. Berikutnya, log in ke dalam akun yang didaftarkan

5. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri

6. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021"

7. Di fitur profil laman tersebut, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum. Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.

Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekening.

Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. Adapun, tenggat aktivasi rekening paling lambat pada 15 Desember 2021. Jika lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper