Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Rokok Terimbas Kenaikan Cukai, Produsen Rokok Putih Bersuara

Produksi rokok akan turun 3,0 persen dari 320,1 miliar batang pada tahun ini menjadi 310,4 miliar batang pada tahun depan. Sementara itu, indeks kemahalan naik daeri 12,7 persen menjadi 13,78 persen.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Produksi rokok dipastikan tertekan kebijakan penaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang diputuskan sebesar rata-rata 12 persen pada tahun depan.

Diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin, kenaikan CHT seolah menjadi 'kado' penutup tahun yang dinanti-nantikan industri hasil tembakau (IHT) sejak wacana penaikan cukai diketengahkan.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan kebijakan ini kembali akan menjadi tekanan bagi industri. Dia memastikan produksi rokok pada tahun depan akan terpangkas meski dia belum dapat mengungkap angka kontraksinya.

"Yang jelas [produksi rokok] masih akan negatif, angkanya belum saya hitung. Seperti tahun-tahun sebelumnya, akan membuat tekanan yang cukup tinggi untuk produksi," kata Benny saat dihubungi Bisnis, Selasa (14/12/2021).

Dengan kenaikan rata-rata 12 persen, Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan CHT mencapai target APBN sebesar Rp193,53 triliun. Adapun, produksi rokok akan turun 3,0 persen dari 320,1 miliar batang pada tahun ini menjadi 310,4 miliar batang pada tahun depan. Sementara itu, indeks kemahalan naik daeri 12,7 persen menjadi 13,78 persen.

Selain mempertimbangkan sisi industri, penaikan tarif cukai juga memperhatikan aspek kesehatan, dimana prevalensi merokok dewasa ditarget turun dari 33,2 persen menjadi 32,26 persen. Adapun, prevalensi merokok anak juga diproyeksi turun dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen.

Sementara itu dari sisi tenaga kerja, ada potensi penurunan sebesar 457 hingga 990 orang.

Benny melanjutkan, yang harus sangat diperhatikan pemerintah adalah potensi naiknya peredaran rokok ilegal akibat disparitas harga yang tinggi. Peredaran rokok ilegal yang meningkat, justru akan mereduksi tujuan pemerintah untuk menekan konsumsi. Sebaliknya, yang tertekan adalah produksi rokok.

"Karena dengan kenaikan cukai ini, pasar akan diisi oleh SKT (sigaret kretek tangan), SKM (sigaret kretek mesin), dan SPM (sigaret putih mesin) dengan harga yang lebih rendah dari basis yang ilegal," ujarnya.

Upaya pemberantasan rokok ilegal, lanjut Benny, harus dilakukan dengan lebih terukur dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper