Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Nasional Level 3 Batal, Angin Segar bagi Pengusaha Bus

Pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan tahun baru disambut positif oleh pengusaha bus.
Bus Sumber Alam. /Sumber Alam
Bus Sumber Alam. /Sumber Alam

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah membatalkan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) disambut baik oleh pengusaha angkutan penumpang atau bus.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali menilai pembatalan tersebut menjadi angin segar bagi sektor transportasi, khususnya angkutan darat. Dia berharap rencana itu dapat terealisasi dengan baik.

"Kami menyambut baik dan mendukung sekali keputusan itu. Ini angin segar untuk dunia transportasi. Semoga terealisasi dengan baik," kata Anthony, Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut dengan dibatalkannya rencana PPKM level 3 itu, Anthony berharap jumlah penumpang saat Nataru dapat meningkatkan hingga 50 persen dibandingkan November 2021.

Saat ini, ujar dia, jumlah penumpang yang menggunakan bus Sumber Alam mencapai 50 persen dibandingkan rata-rata sebelum pandemi Covid-19. Tetapi Anthony tidak memerinci berapa angka pastinya.

"Tahun lalu saat Desember di PPKM, peningkatannya dari bulan November sekitar 15-20 persen. Tahun ini tanpa pembatasan, harapannya bisa mencapai 50 persen dari bulan November 2021," imbuhnya.

Meski begitu, Anthony memastikan layanannya akan senantiasa diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Terlebih, pada momen Nataru diprediksi selalu ada peningkatan mobilitas masyarakat.

"Kami tetap jalan seperti biasa dan tentu memegang prokes," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 dikarenakan Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tecermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut.

Dia menuturkan, kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Untuk persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh di masa Nataru, dia menegaskan wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19 dengan sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

"Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut," tutur Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper