Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memberikan penjelasan terkait dengan kabar salah satu karyawannya diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, pelanggaran tindak pidana transfer dana tersebut mengacu pada UU No.3/2011 Tentang Transfer Dana. Pada dasarnya, lanjutnya, tindak lanjut proses hukum yang ditempuh merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik.
Aspek tersebut, khusus tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana.
“Oleh karena itu, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, yang tentunya kami percayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (4/12/2021).
Emiten berkode saham GIAA tersebut menegaskan akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung. Terlebih, mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian. Karyawan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.
Baca Juga
“Proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas kami dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Hal ini juga sejalan dengan fokus maskapai pelat merah tersebut dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut.
Sebelumnya, salah satu karyawan Garuda, Eka Wirahjana mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Surat itu pada 1 Desember 2021.
Eka menuturkan pada 5 Oktober 2021 telah diminta hadir untuk dimintai keterangan keterangan sebagai ahli di Polres Bandara Soetta untuk dugaan tindak pindana transfer dana. Pelapor adalah kuasa hukum Garuda Indonesia Fernando Lumban Gaol.
Mundur ke belakang, akar masalah ini berawal dari persoalan pembayaran rapelan gaji periode 2010-2013. Besaran gaji per bulannya sudah ada kesepakatan namun untuk nilai rapelnya belum ada di berita acara kesepakatan.
Tiga bulan kemudian yakni Maret 2014, pelapor mentransfer uang berdasarkan hitungannya ke rekening Eka dan mentransfer dalam jumlah yang sama pada April 2014. Enam hari berselang, pelapor menyatakan telah keliru mentransfer untuk bulan April 2014 dan meminta Eka untuk mengembalikannya.
Mundur ke belakang, akar masalah ini berawal dari persoalan pembayaran rapelan gaji periode 2010-2013. Besaran gaji per bulannya sudah ada kesepakatan namun untuk nilai rapelnya belum ada di berita acara kesepakatan.
Tiga bulan kemudian yakni Maret 2014, pelapor mentransfer uang berdasarkan hitungannya ke rekening Eka dan mentransfer dalam jumlah yang sama pada April 2014. Enam hari berselang, pelapor menyatakan telah keliru mentransfer untuk bulan April 2014 dan meminta Eka untuk mengembalikannya.
“Sementara itu, besaran rapel menurut hitungan saya berikut denda keterlambatan pembayaran pelapor terhadap rapel gaji saya, sesuai pasal di peraturan pemerintah, bahkan telah melampaui jumlah 2 kali yang ditransfer pelapor dan saya sudah berulang kali mengajak pelapor duduk bersama untuk mendapatkan kesepakatan tentang besaran nilai rapelan gaji saya agar terdapat kepastian apakah telah terjadi lebih bayar ataukah kurang bayar, yang jika lebih, saya kembalikan dan jika kurang agar pelapor harus bayarkan kekurangannya, namun ajakan tersebut tidak digubris sampai tahunan berlalu dan saya sendiripun menjadi lupa ada hal ini," paparnya.