Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor mengusulkan agar sebaiknya sekitar 50 persen keuangan negara, dalam hal ini pemerintah pusat, disalurkan untuk dikelola oleh daerah.
Sebagai respon terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Isran menyarankan agar pemerintah langsung menentukan nilai dan bobot dana yang dikirim ke daerah melalui anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Karena semua kegiatan di daerah itu sebagian besar memang merupakan kewenangan di daerah. Sedangkan, pusat hanya mengelola beberapa kementerian/lembaga dan hal-hal terkait dengan utang negara,” ujar Isran pada Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU HKPD secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Meski begitu, dia mengatakan keuangan yang dikelola oleh pusat justru lebih besar dari yang dikelola oleh daerah. Dia menilai padahal seluruh kegiatan pembangunan dan sumber pendapatan negara, berada di daerah.
“Bagaimana kita ingin mendapatkan sumber pembiayaan yang memadai, kalau sumber keuangan kita sangat memiliki ketergantungan terhadap transfer ke daerah,” jelas Isran.
Isran yang juga merupakan Gubernur Kalimantan Timur, membandingkan transfer ke daerah di Indonesia dengan di China. Menurutnya, Indonesia seharusnya menyalurkan dana lebih besar ke daerah.
“Mohon maaf, bukannya kita mau merendahkan sistem yang ada. Di China itu, anggaran yang didaerahkan itu 70 persen lebih. Kalau di Indonesia sebaliknya, 30 persen saja yang dikelola oleh daerah,” kata Isran.
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya melaporkan realisasi anggaran TKDD pada APBN 2021 semester I terealisasi sebesar Rp373,9 triliun. Angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 6,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers secara virtual terkait dengan pelaksanaan APBN 2021 semester I, Senin (5/7/2021).
Menurut Sri, kendala terletak pada transfer anggaran yang belum dipakai langsung oleh pemda, atau masih ada yang menggunakan Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah dilakukannya transfer.